Suara.com - Proses revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke proses selanjutnya setelah Badan Legislasi DPR RI melangsungkan rapat panja harmonisasi revisi undang-undang tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu di gedung DPR RI Jakarta tersebut sejumlah fraksi menyepakati proses revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 berlanjut.
Hasil Panja harmonisasi revisi undang-undang KPK tersebut yang dibacakan dalam rapat, ada sejumlah tambahan usulan yang diajukan dalam revisi. Di antaranya ketentuan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
Juga ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Juga mengenai dewan pengawas, serta tentang keputusan SP3 untuk suatu perkara dan pengangkatan penyelidik oleh KPK.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang sedang diproses di DPR RI tidak sampai menjadi sumber pertengkaran nasional.
"Sampai saat ini masih terjadi pandangan yang pro dan kontra terhadap revisi UU KPK, meskipun DPR RI sudah mulai memprosesnya," kata Fahri Hamzah di sela kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu.
Menurut Fahri, revisi UU KPK harus membawa semangat penegakan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, pada revisi UU KPK ini hendaknya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU KPK harus menjadi sumber penegakan supremasi hukum.
Fahri juga mengingatkan agar bangsa Indonesia bersatu dan secara bersama-sama memberantas korupsi.
"Jangan sampai dari revisi UU KPK ini ada pihak yang mengambil keuntungan, tapi ada pidak lain yang menderita," katanya.
Revisi UU KPK ini masuk dalam program legislasi nasional (prioritas) tahun 2016 yang diusulkan oleh enam dari 10 fraksi di DPR RI. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
-
Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel
-
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
-
Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon
-
Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati
-
Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon