Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap setelah menerima draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisiatif DPR.
"Minggu depan dilakukan pemungutan suara, kalau hanya dua atau tiga partai yang menolak, drafnya akan sampai ke pemerintah. Dari situ pemerintah harus langsung mengambil sikap menerima atau menolak," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan lembaga nirlaba Populi Center di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Dikatakannya, sikap tegas pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo merupakan kunci untuk meredakan polemik di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK yang telah berlangsung sejak Juni 2015 itu.
Sebagai salah satu fraksi yang menolak revisi UU KPK selain Gerindra dan PKS, Demokrat menganggap pembuatan draf revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan tanpa peninjauan mendalam oleh beberapa pihak yang kredibel seperti akademisi.
"Akademisi, pegiat antikorupsi, sampai masyarakat kecil harusnya diundang dalam audiensi tentang perlu tidaknya revisi UU KPK. Tetapi dalam proses revisi kali ini tidak ada langkah tersebut, karena itu Demokrat menolak," kata dia.
Selain itu, Partai Demokrat menganggap lima poin perubahan UU KPK yang telah dibahas oleh DPR justru menimbulkan masalah hukum yang akan melemahkan KPK.
"Kalau Presiden mencermati dengan baik (kekurangan dalam draf RUU KPK), dia cenderung akan menolak," tutur Didi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP menyampaikan akan menolak tegas revisi UU KPK jika memperlemah lembaga antikorupsi tersebut.
"Kalau revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK, Presiden tegas, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Ia menyebutkan revisi yang memperlemah KPK misalnya pembatasan atau pemangkasan kewenangan yang selama ini dimiliki KPK.
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang muncul belakangan ini terkait revisi UU KPK.
"Itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan penetapan kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," kata Johan.
Proses revisi UU KPK berlanjut ke proses selanjutnya setelah Badan Legislasi DPR RI melangsungkan rapat panja harmonisasi revisi undang-undang tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu (10/2/2016) di gedung DPR RI Jakarta tersebut, sejumlah fraksi menyepakati proses revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.
Dalam hasil panja harmonisasi revisi undang-undang KPK yang dibacakan dalam rapat, ada sejumlah tambahan usulan yang diajukan dalam revisi diantaranya ketentuan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
Selanjutnya, ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, mengenai dewan pengawas, tentang keputusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk suatu perkara, serta pengangkatan penyelidik oleh KPK. (Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas
-
Dewas Bakal Periksa Setya Budi Dias, Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan