edung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [suara.com/Oke Atmaja]
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dibahas oleh DPR. Salah satu poin revisi terkait penydapan dinilai sangat krusial oleh Refly.
"Mengenai penyadapan, penyadapan itu adalah championnya KPK, mahkotanya KPK,tanpa penyadapan KPK tidak bisa melakukan apa apa," kata Refly di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
Adanya rencana revisi terhadap proses penyadapan yang atas perizinan Pengadilan Negeri dinilai Komisaris Utama PT. Jasa Marga tersebut sangat menghancurkan kinerja KPK. Selain karena KPK tidak leluasa melakukan penyadapan, ia menilai birokrasi yang ada di Indonesia saat ini sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kalau penyadapan itu dibirokratisasi dengan atau atas seizin baik itu dari pengadilan dan sekarang mau ke Dewan Pengawas, maka kemudian bisa jadi KPK akan lumpuh. Karena kita tahu dalam sebuah birokrasi kita di Indonesia masih sulit, karena dipenuhi praktik KKN," kata Refly.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dengan proses yang dilakukan melalui Pengadilan, maka bisa saja hal yang seharusnya rahasia tersebut sudah tidak bisa lagi dijaga kerahasiaannya. Dan karena itu, bisa saja dalam proses selanjutnya akan gagal.
"Sulit bagi sebuah proses yang sembunyi-sembunyi seperti itu, yang seharusnya tidak diketahui oleh orang-orang, bisa berjalan dengan baik. Izin itu akan menyebabkan mereka yang disadap itu akan lari duluan karena bocor. Selama ini karena penyadapan iti dilakukan internal, tentu bisa dijaga rahasainya," kata Refly.
Sementara itu, Pengacara Maqdir Ismail mengatakan dirinya juga tidak terlalu mendukung upaya DPR untuk penyadapan yang harus terlebih dahulu punya izinan dari Pengadilan. Menurutnya, izin dari Pimpinan KPK sudah sangat cukup untuk lakukan penyadapan.
" Penyadapan itu menurut saya ga ada madalah sih, tapi ada batasnnya, kapan dilakukan, ya pada saat plenyelidikan. Jangan karena nggak suka dengan sesorang langsung perintah lakukan penyadapan," kata Maqdir.
Komentar
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan