Suara.com - Ketua Dewan Pembina MMD Initiative, Mahfud MD, menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak ada yang salah. Oleh karena itu, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mana salah satu poinnya terkait penyadapan, menurutnya tidak perlu dilakukan.
"Selama ini tidak ada masyarakat yang tahu bahwa dirinya disadap oleh KPK. Selama ini, penyadapan KPK 100 persen benar, tidak ada yang salah," kata Mahfud, dalam sambutannya pada acara diskusi publik bulanan MMD Initiative yang bertajuk "Menuju Upaya Penguatan KPK", di Jalam Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, pengawasan terhadap KPK memang sangat diperlukan, namun hal tersebut tidak boleh masuk untuk mengintervensi kewenangan KPK. Mahfud mengatakan, kehadiran dewan pengawas hanya bisa berfungsi untuk mengawasi etika dari para pimpinan KPK.
"Kalau mau menyadap harus ada izin dari dewan pengawas untuk menghilangkan kesewenangan, tentu saja itu bagus. Tapi tidak boleh mengintervensi kewenangan KPK," kata Mahfud.
Sementara, terkait adanya poin tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam draf yang akan direvisi, menurut Mahfud memang perlu dikaji lagi. Mahfud mengaku berharap agar KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak boleh terlalu lama untuk disidangkan.
"Memang perlu didiskusikan, karena selama ini sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkadang lama baru disidangkan. Mestinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua alat bukti harus sudah ada, sehingga cepat disidangkan," kata Mahfud.
Seperti diketahui, saat ini DPR sedang membahas draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Badan Legislasi. Sejauh ini, pembahasan tersebut sudah siap untuk dibawa ke sidang paripurna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar