Suara.com - Ketua Dewan Pembina MMD Initiative, Mahfud MD, menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak ada yang salah. Oleh karena itu, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mana salah satu poinnya terkait penyadapan, menurutnya tidak perlu dilakukan.
"Selama ini tidak ada masyarakat yang tahu bahwa dirinya disadap oleh KPK. Selama ini, penyadapan KPK 100 persen benar, tidak ada yang salah," kata Mahfud, dalam sambutannya pada acara diskusi publik bulanan MMD Initiative yang bertajuk "Menuju Upaya Penguatan KPK", di Jalam Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, pengawasan terhadap KPK memang sangat diperlukan, namun hal tersebut tidak boleh masuk untuk mengintervensi kewenangan KPK. Mahfud mengatakan, kehadiran dewan pengawas hanya bisa berfungsi untuk mengawasi etika dari para pimpinan KPK.
"Kalau mau menyadap harus ada izin dari dewan pengawas untuk menghilangkan kesewenangan, tentu saja itu bagus. Tapi tidak boleh mengintervensi kewenangan KPK," kata Mahfud.
Sementara, terkait adanya poin tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam draf yang akan direvisi, menurut Mahfud memang perlu dikaji lagi. Mahfud mengaku berharap agar KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak boleh terlalu lama untuk disidangkan.
"Memang perlu didiskusikan, karena selama ini sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkadang lama baru disidangkan. Mestinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua alat bukti harus sudah ada, sehingga cepat disidangkan," kata Mahfud.
Seperti diketahui, saat ini DPR sedang membahas draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Badan Legislasi. Sejauh ini, pembahasan tersebut sudah siap untuk dibawa ke sidang paripurna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen