Suara.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menilai Polda Metro Jaya berbohong dengan mengatakan belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan praperadilan.
"Sudah terima polisi permohonan praperadilan. Kalau bilang belum bohong saja," kata Yudi kepada Suara.com, Rabu (17/2/2016).
Yudi mengatakan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diambil sendiri oleh petugas bagian hukum Polda Metro Jaya.
"Itu kanit dan bagian hukum sudah (terima) dari PN Jakarta Pusat," katanya.
Ketika ditanya materi gugatan praperadilan, Yudi belum mau menjelaskannya. Yudi mengatakan nanti dalam sidang pada Selasa (23/2/2016) akan jelas.
"Ikuti saja, tanggal 23 Februari 2016 sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yudi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengaku tidak khawatir dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Jessica.
"Praperadilan itu hal yang biasa. Nggak ada masalah. hak tersangka, semua ya. praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016) malam.
Polda Metro Jaya, kata Krishna, telah menyiapkan tim pengacara untuk menangani gugatan.
"Nanti kami siapkan tim dalam hal ini koordinatornya kepala bidang hukum kami yang mensuplai datanya, nanti pengacaranya polda metro adalah kepala bidang hukum tim dari divisi hukum ditkum. itu akan bersidang dalam praperadilan, jadi biasa," katanya.
Sejauh ini, Krishna mengaku belum mengetahui materi gugatan.
"Kami belum baca tuntutannya. nanti jika sudah baca tuntutannya. dirapatkan kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya. Jadi sudah ada normanya di kepolisian dan memang begitu biasa," katanya.
Krishna juga mengaku belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut. Setelah surat diterima, kata Krishna, Polda Metro akan mempelajarinya.
"Saya belum tahu, baru dengar. Saya baca di berita. nanti kalau sampai dipelajari," kata Krishna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru