Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim pengacara Jessica Kumala Wongso (27) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan mengganggu proses pelengkapan berkas acara pemeriksaan Jessica.
"Itu jalannya beda. berkas itu untuk sistem peradilan pidana terkait dengan prapaperadilan. Praperadilan untuk menguji tindakan kepolisian. Jalannya beda," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016).
Krishna mengatakan kalau proses pemeriksaan Jessica selesai dan berkas perkaranya kelar akan secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"(Pemeriksaan) sudah cukup dari kami. Kami melengkapi berkas," kata Krishna.
Sampai saat ini, Krishna mengatakan belum mengetahui materi keberatan pengacara Jessica sehingga mereka melayangkan gugatan praperadilan.
Krishna mengatakan yang bisa diuji dalam sidang praperadilan nanti, di antaranya mengenai penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
"Praperadilan itu salah satunya tidak sah penangkapan, penahanan penyitaan, penggeledahaan itu di KUHAP. Sekarang keputusan MA (Mahkamah Agung) itu berkembang itu praperadilan. Salah satunya penetapan tersangka. Jadi itu yang diperiksa dari unsur-unsurnya formilnya diperiksa," kata Krishna.
Mengenai penggeledahan pertama yang dipersoalkan pengacara Jessica, Krishna menjelaskan penggeledahan dapat dilakukan kalau ada surat perintah dari kepolisian. Tapi, kata Krishna, dalam kondisi tertentu polisi tidak harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk menggeledah.
"Kecuali bangunan tidak bergerak. Bangunan tidak bergerak itu harus (ada izin pengadilan). Tapi kalau barang khawatirkan hilang segera surat perintah penggeledahan oleh penyidik boleh dan itu sudah berjalan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka