Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim pengacara Jessica Kumala Wongso (27) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan mengganggu proses pelengkapan berkas acara pemeriksaan Jessica.
"Itu jalannya beda. berkas itu untuk sistem peradilan pidana terkait dengan prapaperadilan. Praperadilan untuk menguji tindakan kepolisian. Jalannya beda," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016).
Krishna mengatakan kalau proses pemeriksaan Jessica selesai dan berkas perkaranya kelar akan secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"(Pemeriksaan) sudah cukup dari kami. Kami melengkapi berkas," kata Krishna.
Sampai saat ini, Krishna mengatakan belum mengetahui materi keberatan pengacara Jessica sehingga mereka melayangkan gugatan praperadilan.
Krishna mengatakan yang bisa diuji dalam sidang praperadilan nanti, di antaranya mengenai penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
"Praperadilan itu salah satunya tidak sah penangkapan, penahanan penyitaan, penggeledahaan itu di KUHAP. Sekarang keputusan MA (Mahkamah Agung) itu berkembang itu praperadilan. Salah satunya penetapan tersangka. Jadi itu yang diperiksa dari unsur-unsurnya formilnya diperiksa," kata Krishna.
Mengenai penggeledahan pertama yang dipersoalkan pengacara Jessica, Krishna menjelaskan penggeledahan dapat dilakukan kalau ada surat perintah dari kepolisian. Tapi, kata Krishna, dalam kondisi tertentu polisi tidak harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk menggeledah.
"Kecuali bangunan tidak bergerak. Bangunan tidak bergerak itu harus (ada izin pengadilan). Tapi kalau barang khawatirkan hilang segera surat perintah penggeledahan oleh penyidik boleh dan itu sudah berjalan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti