Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim pengacara Jessica Kumala Wongso (27) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan mengganggu proses pelengkapan berkas acara pemeriksaan Jessica.
"Itu jalannya beda. berkas itu untuk sistem peradilan pidana terkait dengan prapaperadilan. Praperadilan untuk menguji tindakan kepolisian. Jalannya beda," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016).
Krishna mengatakan kalau proses pemeriksaan Jessica selesai dan berkas perkaranya kelar akan secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"(Pemeriksaan) sudah cukup dari kami. Kami melengkapi berkas," kata Krishna.
Sampai saat ini, Krishna mengatakan belum mengetahui materi keberatan pengacara Jessica sehingga mereka melayangkan gugatan praperadilan.
Krishna mengatakan yang bisa diuji dalam sidang praperadilan nanti, di antaranya mengenai penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
"Praperadilan itu salah satunya tidak sah penangkapan, penahanan penyitaan, penggeledahaan itu di KUHAP. Sekarang keputusan MA (Mahkamah Agung) itu berkembang itu praperadilan. Salah satunya penetapan tersangka. Jadi itu yang diperiksa dari unsur-unsurnya formilnya diperiksa," kata Krishna.
Mengenai penggeledahan pertama yang dipersoalkan pengacara Jessica, Krishna menjelaskan penggeledahan dapat dilakukan kalau ada surat perintah dari kepolisian. Tapi, kata Krishna, dalam kondisi tertentu polisi tidak harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk menggeledah.
"Kecuali bangunan tidak bergerak. Bangunan tidak bergerak itu harus (ada izin pengadilan). Tapi kalau barang khawatirkan hilang segera surat perintah penggeledahan oleh penyidik boleh dan itu sudah berjalan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?