Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk seorang pelaku usaha industri merek palsu di Cengkareng Jakarta Barat, Senin(15/2/2016). Polisi menangkap 2 tersangka.
Tersangka BI alias K yang berhasil ditangkap dikatakan oleh Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Masrliyanto memproduksi dan atau meperdagangkan barang berupa sparepart motor dengan cara menggemas kembali sparepart motor menggunakan merek-merek terkenal.
"Diduga merek terkenal tersebut, tidak memiliki izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat(1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor.3 Tahun 2014 tentang perindustrian," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis(18/2/2016).
Menurut Agung, hasil produksi sparepart motor dengan cara memalsukan merek terkenal tersebut kemudian dijual dan dikirim melalui sales yang datang ke Toko di sekitar Jakarta. Dan hasil dari penjualan tersebut, pelaku berhasil mendapakan keunungan sebesar Rp300 juta perbulannya.
"Kegiatan memproduksi barang barang palsu tersebut sudah dilakukan selama tujuh tahun oleh tersangka," kata Agung.
Sementara terkait modus dari aksi tersebut, Agung mengatakan bahwa sparepart tanpa merek yang didapat atau dibeli dari sales yang datang ke toko, kemudian sparepart tersebut dikemas kembali menggunakan merek-merek terkenal.
Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara