Suara.com - Pengacara Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Yudi Wibowo Sukinto menolak masa tahanan kliennya diperpanjang. Menurutnya kepolisian tidak dapat memperpanjang masa tahanan bagi kliennya
Dia berdalih berhak menahan Jessica untuk hari-hari ke depannya adalah pihak kejaksaan, bukan pihak kepolisian lagi.
"Polisi hanya bisa tahan selama 20 hari, selanjutnya kejaksaan," kata Yudi saat dihubungi wartawan Kamis(18/2/2016).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Bedar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya masih berkesempatan untuk memperpanjang masa penahanan Jessica. Hal itu dapat dilakukannya, hingga nanti berkas perkaranya dapat dinyatakan secara lengkap(P21).
"Saya kira teman-teman dari penyidik pasti akan mempersiapkan itu (perpanjangan masa tahanan)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/2/2016) kemarin.
Seperti diketahui, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 lalu. Dengan demikian masa tahanan 20 hari pertama akan segera berakhir pada Jumat (19/2/2016).
Penahanan terhadap Jessica dapat dilakukan selama 120 hari sebelum kasus tersebut dapat dibuktikan bersalah atau tidak. Setelah masa penahanan selama 20 hari pertama oleh Pihak penyidik Kepolisian, 40 hari menjadi tahanan kejaksaan, 30 hari menjadi tahanan pengadilan, dan selanjutnya dapat diminta lagi kepada Hakim Pengadilan selama 30 hari lagi.
Dengan demikian masa tahanan maksimal mencapai 120 hari. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga dapat dibuktikan karena kurangnya alat bukti, maka sang tersangka dalam hal ini Jessica dapat dibebaskan demi alasan hukum.
Berita Terkait
-
Pengacara: Penahanan Jessica Tak Sah, Harus Dibebaskan Lagi
-
Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot
-
Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus
-
Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna
-
Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!