Suara.com - Pengacara Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Yudi Wibowo Sukinto menolak masa tahanan kliennya diperpanjang. Menurutnya kepolisian tidak dapat memperpanjang masa tahanan bagi kliennya
Dia berdalih berhak menahan Jessica untuk hari-hari ke depannya adalah pihak kejaksaan, bukan pihak kepolisian lagi.
"Polisi hanya bisa tahan selama 20 hari, selanjutnya kejaksaan," kata Yudi saat dihubungi wartawan Kamis(18/2/2016).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Bedar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya masih berkesempatan untuk memperpanjang masa penahanan Jessica. Hal itu dapat dilakukannya, hingga nanti berkas perkaranya dapat dinyatakan secara lengkap(P21).
"Saya kira teman-teman dari penyidik pasti akan mempersiapkan itu (perpanjangan masa tahanan)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/2/2016) kemarin.
Seperti diketahui, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 lalu. Dengan demikian masa tahanan 20 hari pertama akan segera berakhir pada Jumat (19/2/2016).
Penahanan terhadap Jessica dapat dilakukan selama 120 hari sebelum kasus tersebut dapat dibuktikan bersalah atau tidak. Setelah masa penahanan selama 20 hari pertama oleh Pihak penyidik Kepolisian, 40 hari menjadi tahanan kejaksaan, 30 hari menjadi tahanan pengadilan, dan selanjutnya dapat diminta lagi kepada Hakim Pengadilan selama 30 hari lagi.
Dengan demikian masa tahanan maksimal mencapai 120 hari. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga dapat dibuktikan karena kurangnya alat bukti, maka sang tersangka dalam hal ini Jessica dapat dibebaskan demi alasan hukum.
Berita Terkait
-
Pengacara: Penahanan Jessica Tak Sah, Harus Dibebaskan Lagi
-
Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot
-
Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus
-
Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna
-
Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka