Suara.com - Pengacara Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Yudi Wibowo Sukinto menolak masa tahanan kliennya diperpanjang. Menurutnya kepolisian tidak dapat memperpanjang masa tahanan bagi kliennya
Dia berdalih berhak menahan Jessica untuk hari-hari ke depannya adalah pihak kejaksaan, bukan pihak kepolisian lagi.
"Polisi hanya bisa tahan selama 20 hari, selanjutnya kejaksaan," kata Yudi saat dihubungi wartawan Kamis(18/2/2016).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Bedar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya masih berkesempatan untuk memperpanjang masa penahanan Jessica. Hal itu dapat dilakukannya, hingga nanti berkas perkaranya dapat dinyatakan secara lengkap(P21).
"Saya kira teman-teman dari penyidik pasti akan mempersiapkan itu (perpanjangan masa tahanan)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/2/2016) kemarin.
Seperti diketahui, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 lalu. Dengan demikian masa tahanan 20 hari pertama akan segera berakhir pada Jumat (19/2/2016).
Penahanan terhadap Jessica dapat dilakukan selama 120 hari sebelum kasus tersebut dapat dibuktikan bersalah atau tidak. Setelah masa penahanan selama 20 hari pertama oleh Pihak penyidik Kepolisian, 40 hari menjadi tahanan kejaksaan, 30 hari menjadi tahanan pengadilan, dan selanjutnya dapat diminta lagi kepada Hakim Pengadilan selama 30 hari lagi.
Dengan demikian masa tahanan maksimal mencapai 120 hari. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga dapat dibuktikan karena kurangnya alat bukti, maka sang tersangka dalam hal ini Jessica dapat dibebaskan demi alasan hukum.
Berita Terkait
-
Pengacara: Penahanan Jessica Tak Sah, Harus Dibebaskan Lagi
-
Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot
-
Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus
-
Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna
-
Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!