Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangani kejadian kematian seorang tahanan yang meninggal di dalam kamar mandi tahanan setempat.
"Korban tidak segera keluar dari kamar mandi, dan teryata ia ditemukan bunuh diri tergantung di dalam kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Kota AKP Dhanang Yudanto di Blitar, Selasa.
Tahanan yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Nuryadin (50) asal Desa Tumpak Oyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia juga belum lama menjadi penghuni tahanan Polres Blitar Kota, baru sekitar 10 hari lalu.
Ia ditangkap di rumahnya oleh petugas Polres Blitar Kota terkait kasus dugaan mengedarkan uang palsu. Dari rumahnya, saat digeledah, petugas hanya menemukan dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Kejadian itu membuat tahanan menjadi gempar, sehingga petugas pun juga langsung mengecek yang terjadi. Setelah mendapatkan laporan, petugas berupaya mengevakuasi tubuh korban dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Keluarga Nuryadin tidak nampak terlihat ikut menjemput jenazah almarhum yang sudah berada di rumah sakit. Hanya ada perangkat desa yang datang ke lokasi dengan alasan keluarga sudah mewakilkan.
Sumianto, yang merupakan perangkat Desa Tumpakoyot mengatakan warga sangat terkejut dengan kejadian yang menimpa almarhum. Warga pun tidak mengira ia ditahan polisi karena diduga terlibat dalam kasus uang palsu.
Sumianto juga mengatakan selama ini almarhum dikenal sebagai seorang tokoh agama di desanya. Ia merupakan sosok yang sangat baik dan ramah kepada para tetangga.
"Di lingkungan, orangnya sangat baik dan ramah. Semua terkejut dengan apa yang terjadi pada dirinya," kata Sumianto.
Keluarga, kata dia, juga tambah terkejut dengan kejadian bunuh diri almarhum. Karena masih terkejut, keluarga pun mewakilkan untuk pengambilan jenazah pada perangkat desa.
Sebelumnya, almarhum ditangkap bersama dua temannya yakni, Yusron (46), seorang tukang pijat keliling asal Perumahan BTN GKR di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, dan Edi Santoso (40), sopir truk asal Desa Gondang, Kecamatan Padas, Ngawi.
Dari tangan mereka, petugas menyita uang palsu Rp10,500 juta. Dari almarhum dan Yusron, hanya disita masing-masing dua lembar. Selebihnya, disita dari tangan Edi, yang ditangkap di rumahnya, Jumat (19/2) dini hari atau pukul 04.00 WIB. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas