Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada toko-toko modern yang tersebar di wilayah ibukota agar menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
"Jadi, mulai saat ini, seluruh toko modern yang ada di Jakarta harus menyediakan kantong plastik yang ramah lingkungan. Kebijakan itu sudah ada di dlam Peraturan Daerah (Perda)," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur agar toko-toko modern menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Apabila melanggar, maka akan dikenakan denda mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp25.000.000.
Meskipun demikian, sambung dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialissi selama tiga bulan kepada para pengusaha retail atas aturan tersebut. Sosialisasi itu berkaitan dengan surat edaran tentang plastik berbayar dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Selama masa sosialisasi, sanksi denda tersebut belum diberlakukan. Namun ke depannya bukan hanya sanksi denda, kami juga akan melakukan penutupan kepada toko yang melanggar kebijakan tersebut," ujar Basuki.
Terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, dia menuturkan pihaknya, melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta bersama dengan Dinas Kebersihan DKI akan melakukan pengawasan.
"Nanti saya akan meminta BPLHD DKI agar melakukan razia selama tiga bulan. Kalau ada toko modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka akan dikenai denda dan dibayar dengan menyetor melalui rekening Bank DKI," ujar Basuki.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan untuk sementara waktu, kebijakan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan tersebut baru diterapkan di toko-toko modern terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan