Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada toko-toko modern yang tersebar di wilayah ibukota agar menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
"Jadi, mulai saat ini, seluruh toko modern yang ada di Jakarta harus menyediakan kantong plastik yang ramah lingkungan. Kebijakan itu sudah ada di dlam Peraturan Daerah (Perda)," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur agar toko-toko modern menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Apabila melanggar, maka akan dikenakan denda mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp25.000.000.
Meskipun demikian, sambung dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialissi selama tiga bulan kepada para pengusaha retail atas aturan tersebut. Sosialisasi itu berkaitan dengan surat edaran tentang plastik berbayar dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Selama masa sosialisasi, sanksi denda tersebut belum diberlakukan. Namun ke depannya bukan hanya sanksi denda, kami juga akan melakukan penutupan kepada toko yang melanggar kebijakan tersebut," ujar Basuki.
Terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, dia menuturkan pihaknya, melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta bersama dengan Dinas Kebersihan DKI akan melakukan pengawasan.
"Nanti saya akan meminta BPLHD DKI agar melakukan razia selama tiga bulan. Kalau ada toko modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka akan dikenai denda dan dibayar dengan menyetor melalui rekening Bank DKI," ujar Basuki.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan untuk sementara waktu, kebijakan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan tersebut baru diterapkan di toko-toko modern terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar