- Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo meminta KPK mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna menyelamatkan sistem hukum.
- Permintaan intervensi tersebut diajukan Mahfud pada 13 Juli 2026 karena kasus masih dalam tahap penyidikan di ranah eksekutif.
- Mahfud menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi melanggar KUHAP dan memicu gugatan praperadilan dari pihak tersangka.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto turun tangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut diperlukan untuk menyelamatkan sistem hukum setelah muncul polemik pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menilai campur tangan Presiden dalam perkara ini tidak bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.
"Sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, selama ini ia konsisten menolak campur tangan Presiden terhadap proses peradilan, termasuk melalui pemberian amnesti atau abolisi. Namun, perkara Febrie dinilai berbeda karena masih berada dalam ranah penyidikan.
"Saya pernah mengatakan, dan sekarang masih tetap saya pegang teguh, bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi," ujarnya.
Mahfud berpandangan, justru dalam kondisi seperti sekarang Presiden memiliki ruang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang benar dengan memberi jalan bagi KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Mahfud juga menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung terhadap perkara Febrie tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengingatkan langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk membuka peluang bagi tersangka menggugat status hukumnya melalui praperadilan.
Baca Juga: Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Perkara Dialihkan ke Kejaksaan
Sebagaimana diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Selama proses penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sedikitnya 13 lokasi, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini berlanjut setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung