Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mendeda Rp5-25 juta pada pusat perbelanjaan atau toko modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Aturan ini ternyata telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi Rp5 juta sampai Rp25 juta," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Aturan ini akan diberlakukan setelah tiga bulan diterapkannya plastik berbayar di Ibu Kota. Ahok tak ingin ada istilah pelanggan harus dikenakan biaya tambahan Rp200 rupiah untuk membeli plastik yang tak ramah lingkungan.
"Nggak usah yang Rp200 rupiah. Kalau mereka menggunaka plastik ramah lingkungan dari singkong segalamacam itu kira-kira Rp800 sampai Rp1000. Pasti mereka (pembeli) akan mulai menyediakan kantong plastik sendiri karen mahal," ujar Ahok.
Setelah waktu tiga bulan habis, atau sekitar tanggal 21 Mei 2016, Ahok telah memerintahkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta untuk melakukan razia apabila masih ada pusat perbelanjaan yang menggunakan plastik tak ramah lingkungan. Aturan ini akan diterapkan terlebihdahulu terhadap pasar modern.
"Kalau ketemu menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan maka kita akan langsung keluarkan edaran didenda Rp5 juta setor rekening Bank DKI. Nggak perlu turunannya karena perdanya sudah jelas disebutkan," jelas Ahok.
"Sosialisasi kan mulai 3 bulan nih, kita juga akan sosialisasi soal perda ini. Banyak orang swasta nggak ngerti soal isi perda ini. Banyak orang di Jakarta suka buang sampah di jalan," sambung Ahok.
Ahok memastikan pusat perbelanjaan akan dikenakan denda Rp5-25 juta setelah waktu sosialisasi usai, walaupun tetap meminta pembeli membayar Rp200 perak apabila pelastik yang digunakan tak ramah lingkungan.
"Jadi Jakarta lebih maju perdanya. Memaksa anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan. Bukan beli (plastik) Rp200 perak lagi," kayanga.
Lebih lanjut, Perda nomor 3 tahun 2013 dikatakan Ahok berbeda dengan aturan di daerah Purwakarta yang melarang warganya menggunakan kantong plastik.
"Perda kita mengatur hanya ramah lingkungan. Ada standar SNI-nya. Ada nomernya dari singkong, sudah produksi banyak," kata Ahok.
Para pelaku usaha apibila melanggar dan tidak mau bayar denda dipastikan Ahok toko tersebut akan segera ditutup. Ia menambahkan bahwa pelakunya bahkan bisa dipidana.
Berita Terkait
-
Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai
-
Di Balik Gema Takbir: Menolak Dosa Ekologis Plastik Hitam Kurban
-
Potret 30 Tahun Plaza Senayan, Ikon Lifestyle Jakarta yang Tetap Hits Lintas Generasi
-
Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik
-
Belanja Tetap Ramai, OECD Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8% pada 2026
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang