Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Lima lembaga negara sepakat bersama-sama mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana dan tahanan, Rabu (24/2/2016).
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif