Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Lima lembaga negara sepakat bersama-sama mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana dan tahanan, Rabu (24/2/2016).
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi