Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Lima lembaga negara sepakat bersama-sama mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana dan tahanan, Rabu (24/2/2016).
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat