Suara.com - Selain menghadirkan dua ahli, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso juga menghadirkan Ketua RT 14, RW 2, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada Jessica karena dinilai tidak didasarkan pada bukti yang konkrit.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan adanya penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jessica. Penggeledahan berlangsung sebanyak dua kali.
"Yang pertama 10 Januari 2016 dan kedua 3 Februari 2016," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan pengacara Jessica, Hidayat Bostam, kepada Paulus ialah mengenai apakah ketika itu anggota Polsek Tanah Abang dan Polda Metro menunjukkan surat penggeldahan.
"Tidak," kata Paulus.
Paulus ketika itu meyakini bahwa proses penggeledahan rumah Jessica sudah sesuai prosedur. Apalagi, kata Paulus, pengacara jessica, Yudi Wibowo Sukinto, tidak menolak saat dilakukan penggeledahan.
"Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," kata Paulus.
Terkait proses penggeledahan di dalam rumah Jessica, Paulus mengaku tidak tahu persis karena dia hanya diperkenankan menunggu di ruang tamu.
Dalam penggeledahan, kata Paulus, polisi naik ke lantai dua rumah Jessica dengan ditemani ayah Jessica, Winardi Wongso, dan pengacara Yudi.
"Yang naik ke atas itu polisi-polisi berpangkat tinggi, pengacara, Jessica, dan Pak Winardy. Saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan di atas," kata dia.
Sebelumnya, Yudi mengatakan keterangan Paulus sangat penting untuk melihat apa yang terjadi.
"Pak RT ini penting. Orang penggeledahan di hubungi dulu, Pak RT diajak," kata Yudi.
Menurut Yudi proses penggeledahan rumah kliennya melanggar aturan karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica oleh polisi. Mereka menilai polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat.
Berita Terkait
-
Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli
-
Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida
-
Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran
-
Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat
-
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi