Suara.com - Selain menghadirkan dua ahli, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso juga menghadirkan Ketua RT 14, RW 2, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada Jessica karena dinilai tidak didasarkan pada bukti yang konkrit.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan adanya penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jessica. Penggeledahan berlangsung sebanyak dua kali.
"Yang pertama 10 Januari 2016 dan kedua 3 Februari 2016," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan pengacara Jessica, Hidayat Bostam, kepada Paulus ialah mengenai apakah ketika itu anggota Polsek Tanah Abang dan Polda Metro menunjukkan surat penggeldahan.
"Tidak," kata Paulus.
Paulus ketika itu meyakini bahwa proses penggeledahan rumah Jessica sudah sesuai prosedur. Apalagi, kata Paulus, pengacara jessica, Yudi Wibowo Sukinto, tidak menolak saat dilakukan penggeledahan.
"Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," kata Paulus.
Terkait proses penggeledahan di dalam rumah Jessica, Paulus mengaku tidak tahu persis karena dia hanya diperkenankan menunggu di ruang tamu.
Dalam penggeledahan, kata Paulus, polisi naik ke lantai dua rumah Jessica dengan ditemani ayah Jessica, Winardi Wongso, dan pengacara Yudi.
"Yang naik ke atas itu polisi-polisi berpangkat tinggi, pengacara, Jessica, dan Pak Winardy. Saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan di atas," kata dia.
Sebelumnya, Yudi mengatakan keterangan Paulus sangat penting untuk melihat apa yang terjadi.
"Pak RT ini penting. Orang penggeledahan di hubungi dulu, Pak RT diajak," kata Yudi.
Menurut Yudi proses penggeledahan rumah kliennya melanggar aturan karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica oleh polisi. Mereka menilai polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat.
Berita Terkait
-
Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli
-
Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida
-
Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran
-
Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat
-
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan