Suara.com - Selain menghadirkan dua ahli, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso juga menghadirkan Ketua RT 14, RW 2, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada Jessica karena dinilai tidak didasarkan pada bukti yang konkrit.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan adanya penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jessica. Penggeledahan berlangsung sebanyak dua kali.
"Yang pertama 10 Januari 2016 dan kedua 3 Februari 2016," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan pengacara Jessica, Hidayat Bostam, kepada Paulus ialah mengenai apakah ketika itu anggota Polsek Tanah Abang dan Polda Metro menunjukkan surat penggeldahan.
"Tidak," kata Paulus.
Paulus ketika itu meyakini bahwa proses penggeledahan rumah Jessica sudah sesuai prosedur. Apalagi, kata Paulus, pengacara jessica, Yudi Wibowo Sukinto, tidak menolak saat dilakukan penggeledahan.
"Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," kata Paulus.
Terkait proses penggeledahan di dalam rumah Jessica, Paulus mengaku tidak tahu persis karena dia hanya diperkenankan menunggu di ruang tamu.
Dalam penggeledahan, kata Paulus, polisi naik ke lantai dua rumah Jessica dengan ditemani ayah Jessica, Winardi Wongso, dan pengacara Yudi.
"Yang naik ke atas itu polisi-polisi berpangkat tinggi, pengacara, Jessica, dan Pak Winardy. Saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan di atas," kata dia.
Sebelumnya, Yudi mengatakan keterangan Paulus sangat penting untuk melihat apa yang terjadi.
"Pak RT ini penting. Orang penggeledahan di hubungi dulu, Pak RT diajak," kata Yudi.
Menurut Yudi proses penggeledahan rumah kliennya melanggar aturan karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica oleh polisi. Mereka menilai polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat.
Berita Terkait
-
Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli
-
Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida
-
Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran
-
Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat
-
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen