Suara.com - Selain menghadirkan dua ahli, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso juga menghadirkan Ketua RT 14, RW 2, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada Jessica karena dinilai tidak didasarkan pada bukti yang konkrit.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan adanya penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jessica. Penggeledahan berlangsung sebanyak dua kali.
"Yang pertama 10 Januari 2016 dan kedua 3 Februari 2016," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan pengacara Jessica, Hidayat Bostam, kepada Paulus ialah mengenai apakah ketika itu anggota Polsek Tanah Abang dan Polda Metro menunjukkan surat penggeldahan.
"Tidak," kata Paulus.
Paulus ketika itu meyakini bahwa proses penggeledahan rumah Jessica sudah sesuai prosedur. Apalagi, kata Paulus, pengacara jessica, Yudi Wibowo Sukinto, tidak menolak saat dilakukan penggeledahan.
"Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," kata Paulus.
Terkait proses penggeledahan di dalam rumah Jessica, Paulus mengaku tidak tahu persis karena dia hanya diperkenankan menunggu di ruang tamu.
Dalam penggeledahan, kata Paulus, polisi naik ke lantai dua rumah Jessica dengan ditemani ayah Jessica, Winardi Wongso, dan pengacara Yudi.
"Yang naik ke atas itu polisi-polisi berpangkat tinggi, pengacara, Jessica, dan Pak Winardy. Saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan di atas," kata dia.
Sebelumnya, Yudi mengatakan keterangan Paulus sangat penting untuk melihat apa yang terjadi.
"Pak RT ini penting. Orang penggeledahan di hubungi dulu, Pak RT diajak," kata Yudi.
Menurut Yudi proses penggeledahan rumah kliennya melanggar aturan karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica oleh polisi. Mereka menilai polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat.
Berita Terkait
-
Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli
-
Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida
-
Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran
-
Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat
-
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai