Suara.com - Dua mantan hakim dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ahli. Salah satunya yakni mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar.
Abdul memberikan pandangan dari upaya kepolisian terkait pemanggilan Jessica yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu disampaikan usai salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menanyakan perihal upaya polisi yang tidak memberitahu pihaknya soal status Jessica tersangka saat upaya pemanggilan.
"Pemanggilan harus jelas sebagai apa, alasannya apa, harus jelas. Status saksi dan tersangka sangat berbeda," kata Abdul di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Menurutnya, dalam surat pemanggilan, polisi harus bisa menjelaskan apakah status orang yang dimintai keterangannya itu saksi atau tersangka.
"Pengalaman saya sebagai hakim, ketika seseorang diperiksa sebagai saksi itu harus dijelaskan apabila ada perubahan menjadi tersangka," katanya.
Selain itu, Abdul juga menjelaskan pertanyaan pihak Jessica terkait beberapa ahli yang dilibatkan dalam kasus yang menjerat Jessica. Menurutnya, keterangan-keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan sebagai fakta baru.
"Contoh, dalam hal pemalsuan tandatangan, yang saya pelajari, tidak identik dengan tanda tangan pembanding. faktanya sebuah tanda tangan sesuatu fakta disodorkan, tidak bisa menimbulkan fakta baru," katanya.
Abdul juga menjelaskan tujuan adanya praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Praperadilan intinya adalah menilai tindakan dari penyidik yang melakukan penyidikan," kata dia.
Lebih lanjut, Abdul menambahkan sidang praperadilan dilakukan untuk menguji soal penyidikan polisi yakni diantaranya soal proses penahanan.
"Misal tindakan penahanan, Polsek mana, siapa yang menahan, penyidik dari sektor A. Atau dari Polres atau Bareskrim. Jadi terwakili kompetensi yang melakukan perbuatan atau tindakan," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida
-
Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran
-
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
-
Polisi Beberkan Data Kasus Jessica yang Selama Ini Dirahasiakan
-
Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?