Suara.com - Dua mantan hakim dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ahli. Salah satunya yakni mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar.
Abdul memberikan pandangan dari upaya kepolisian terkait pemanggilan Jessica yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu disampaikan usai salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menanyakan perihal upaya polisi yang tidak memberitahu pihaknya soal status Jessica tersangka saat upaya pemanggilan.
"Pemanggilan harus jelas sebagai apa, alasannya apa, harus jelas. Status saksi dan tersangka sangat berbeda," kata Abdul di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Menurutnya, dalam surat pemanggilan, polisi harus bisa menjelaskan apakah status orang yang dimintai keterangannya itu saksi atau tersangka.
"Pengalaman saya sebagai hakim, ketika seseorang diperiksa sebagai saksi itu harus dijelaskan apabila ada perubahan menjadi tersangka," katanya.
Selain itu, Abdul juga menjelaskan pertanyaan pihak Jessica terkait beberapa ahli yang dilibatkan dalam kasus yang menjerat Jessica. Menurutnya, keterangan-keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan sebagai fakta baru.
"Contoh, dalam hal pemalsuan tandatangan, yang saya pelajari, tidak identik dengan tanda tangan pembanding. faktanya sebuah tanda tangan sesuatu fakta disodorkan, tidak bisa menimbulkan fakta baru," katanya.
Abdul juga menjelaskan tujuan adanya praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Praperadilan intinya adalah menilai tindakan dari penyidik yang melakukan penyidikan," kata dia.
Lebih lanjut, Abdul menambahkan sidang praperadilan dilakukan untuk menguji soal penyidikan polisi yakni diantaranya soal proses penahanan.
"Misal tindakan penahanan, Polsek mana, siapa yang menahan, penyidik dari sektor A. Atau dari Polres atau Bareskrim. Jadi terwakili kompetensi yang melakukan perbuatan atau tindakan," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida
-
Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran
-
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
-
Polisi Beberkan Data Kasus Jessica yang Selama Ini Dirahasiakan
-
Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan