Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menyerahkan sebanyak 20 bentuk alat bukti kepada Hakim I Wayan Merta terkait sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Kuasan hukum Polri, Ajun Komisasir Besar Aminullah mengatakan penyerahan alat bukti tersebut berkaitan dengan surat perintah penangkapan dan penahanan Jessica.
"Laporan polisi, 20 item. Surat perintah-surat perintah dari Polsek Tanah Abang maupun Polda Metro. Di antaranya itu surat perintah penangkapan, penahanan," kata Aminullah usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dia yakin hakim menolak gugatan Jessica. "Kita mau yakinkan hakim, Polsek Tanah Abang tidak melakukan hal tadi menangkap, menahan. Itu yang lakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.
Dia juga mengatakan alat bukti tersebut menjadi dasar jika kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
"Jelas itu dasar. Surat-suratnya ada semua," katanya.
Aminullah juga menjelaskan perihal proses penggeledahan yang dipermasalahkan pihak Jessica lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin pengadilan.
"Penggeledahan yang dipermaslahkan dia, harus ada izin pengadilan. Kalau kita sita barang tidak bergerak harus ada izin dulu artinya jangan sampai barang yang mau disita berpindah," katanya.
Menurutnya proses penyitaan barang bergerak tidak perlu meminta izin pengadilan. Terlebih dalam waktu yang mendesak, penyitaan dalam proses penggeledahan bisa dilakukan.
"Kalau barang bergerak tidak mungkin pindah tidak ada alasan harus izin dulu pengadilan setempat, baru dilaksanakan. Kalau penggeledehan tidak harus izin, atau bergerak tidak perlu penetapan. Setelah itu baru dilaporkan untuk minta penetapan," tambah Aminullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser