Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menyerahkan sebanyak 20 bentuk alat bukti kepada Hakim I Wayan Merta terkait sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Kuasan hukum Polri, Ajun Komisasir Besar Aminullah mengatakan penyerahan alat bukti tersebut berkaitan dengan surat perintah penangkapan dan penahanan Jessica.
"Laporan polisi, 20 item. Surat perintah-surat perintah dari Polsek Tanah Abang maupun Polda Metro. Di antaranya itu surat perintah penangkapan, penahanan," kata Aminullah usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dia yakin hakim menolak gugatan Jessica. "Kita mau yakinkan hakim, Polsek Tanah Abang tidak melakukan hal tadi menangkap, menahan. Itu yang lakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.
Dia juga mengatakan alat bukti tersebut menjadi dasar jika kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
"Jelas itu dasar. Surat-suratnya ada semua," katanya.
Aminullah juga menjelaskan perihal proses penggeledahan yang dipermasalahkan pihak Jessica lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin pengadilan.
"Penggeledahan yang dipermaslahkan dia, harus ada izin pengadilan. Kalau kita sita barang tidak bergerak harus ada izin dulu artinya jangan sampai barang yang mau disita berpindah," katanya.
Menurutnya proses penyitaan barang bergerak tidak perlu meminta izin pengadilan. Terlebih dalam waktu yang mendesak, penyitaan dalam proses penggeledahan bisa dilakukan.
"Kalau barang bergerak tidak mungkin pindah tidak ada alasan harus izin dulu pengadilan setempat, baru dilaksanakan. Kalau penggeledehan tidak harus izin, atau bergerak tidak perlu penetapan. Setelah itu baru dilaporkan untuk minta penetapan," tambah Aminullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO