Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menyerahkan sebanyak 20 bentuk alat bukti kepada Hakim I Wayan Merta terkait sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Kuasan hukum Polri, Ajun Komisasir Besar Aminullah mengatakan penyerahan alat bukti tersebut berkaitan dengan surat perintah penangkapan dan penahanan Jessica.
"Laporan polisi, 20 item. Surat perintah-surat perintah dari Polsek Tanah Abang maupun Polda Metro. Di antaranya itu surat perintah penangkapan, penahanan," kata Aminullah usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dia yakin hakim menolak gugatan Jessica. "Kita mau yakinkan hakim, Polsek Tanah Abang tidak melakukan hal tadi menangkap, menahan. Itu yang lakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.
Dia juga mengatakan alat bukti tersebut menjadi dasar jika kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
"Jelas itu dasar. Surat-suratnya ada semua," katanya.
Aminullah juga menjelaskan perihal proses penggeledahan yang dipermasalahkan pihak Jessica lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin pengadilan.
"Penggeledahan yang dipermaslahkan dia, harus ada izin pengadilan. Kalau kita sita barang tidak bergerak harus ada izin dulu artinya jangan sampai barang yang mau disita berpindah," katanya.
Menurutnya proses penyitaan barang bergerak tidak perlu meminta izin pengadilan. Terlebih dalam waktu yang mendesak, penyitaan dalam proses penggeledahan bisa dilakukan.
"Kalau barang bergerak tidak mungkin pindah tidak ada alasan harus izin dulu pengadilan setempat, baru dilaksanakan. Kalau penggeledehan tidak harus izin, atau bergerak tidak perlu penetapan. Setelah itu baru dilaporkan untuk minta penetapan," tambah Aminullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati