Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menyerahkan sebanyak 20 bentuk alat bukti kepada Hakim I Wayan Merta terkait sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Kuasan hukum Polri, Ajun Komisasir Besar Aminullah mengatakan penyerahan alat bukti tersebut berkaitan dengan surat perintah penangkapan dan penahanan Jessica.
"Laporan polisi, 20 item. Surat perintah-surat perintah dari Polsek Tanah Abang maupun Polda Metro. Di antaranya itu surat perintah penangkapan, penahanan," kata Aminullah usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dia yakin hakim menolak gugatan Jessica. "Kita mau yakinkan hakim, Polsek Tanah Abang tidak melakukan hal tadi menangkap, menahan. Itu yang lakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.
Dia juga mengatakan alat bukti tersebut menjadi dasar jika kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
"Jelas itu dasar. Surat-suratnya ada semua," katanya.
Aminullah juga menjelaskan perihal proses penggeledahan yang dipermasalahkan pihak Jessica lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin pengadilan.
"Penggeledahan yang dipermaslahkan dia, harus ada izin pengadilan. Kalau kita sita barang tidak bergerak harus ada izin dulu artinya jangan sampai barang yang mau disita berpindah," katanya.
Menurutnya proses penyitaan barang bergerak tidak perlu meminta izin pengadilan. Terlebih dalam waktu yang mendesak, penyitaan dalam proses penggeledahan bisa dilakukan.
"Kalau barang bergerak tidak mungkin pindah tidak ada alasan harus izin dulu pengadilan setempat, baru dilaksanakan. Kalau penggeledehan tidak harus izin, atau bergerak tidak perlu penetapan. Setelah itu baru dilaporkan untuk minta penetapan," tambah Aminullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka