Suara.com - Tanggal 8 Maret 2016 mendatang, tepat dua tahun pesawat Malaysia Airlines MH370 hilang tanpa jejak. Kini, sejumlah firma hukum di Australia, Malaysia, dan Amerika Serikat, tengah mengurus pemberian ganti rugi bagi keluarga 239 penumpang dan kru MH370.
Berdasarkan kesepakatan internasional, keluarga dari korban kecelakaan udara diberikan waktu selama dua tahun apabila ingin mengajukan tuntutan kepada pihak-pihak yang dinilai terlibat. Secara otomatis, para kerabat juga berhak menerima kompensasi sebesar 160.000 Dolar per penumpang.
Namun, tak cuma kompensasi. Para kerabat korban juga bisa menuntut kepada pihak maskapai Malaysia Airlines atas kemalangan yang terjadi. Dengan demikian, Malaysia Airlines harus bisa membuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukan kesalahan mereka. Hal itu akan sulit, karena sejauh ini baru satu serpihan pesawat, yakni bagian sayap, yang ditemukan.
Terlepas dari itu, semua kompensasi akan dibayarkan oleh penyedia asuransi maskapai, Allianz, Jerman. Oleh karena itu, keuangan Malaysia Airlines yang sedang terpuruk tidak akan terdampak oleh pemberian ganti rugi tersebut.
Sejumlah kerabat juga mengajukan tuntutan kepada otoritas penerbangan sipil Malaysia dan militer karena dinilai kehilangan jejak MH370. Sementara itu, ada satu tuntutan yang dilayangkan kepada produsen pembuat pesawat tersebut, Boeing.
Pengacara Australia, Joseph Wheeler, yang mewakili empat ahli waris penumpang asal Malaysia, kepada AFP mengatakan bahwa jumlah kompensasi yang didapat bisa mencapai ratusan juta Dolar apabila dikabulkan.
BACA JUGA:
Dapatkah Anda Menemukan Sesuatu yang Berbeda dalam Gambar Ini?
Sementara itu, ada 43 orang, yang sebagian besar warga Cina, mengajukan tuntutan lewat kantor pengacara di New York awal Februari. Seperti diketahui, MH370 mengangkut 152 warga negara Cina.
Di samping itu, sebuah kantor hukum Miami, juga mengajukan tuntutan dari sedikitnya 200 ahli waris korban asal sejumlah negara. Tuntutanya pun ditujukan pada sejumlah pihak, yakni kepada maskapai Malaysia Airlines, pemerintah Malaysia, dan perusahaan Boeing di Chicago atas tuduhan kemungkinan kerusakan pesawat.
Pada Rabu (24/2/2016), Jennifer Chong, janda penumpang MH370 Chong Ling Tan, mengajukan tuntutan serupa. Ia menuduh pihak maskapai lalai dalam memastikan keselamatan penumpang.
Seorang pengacara bernama Arunan Selvaraj, kepada AAP mengatakan, dirinya memiliki klien ahli waris dari
15 penumpang dan akan mengajukan tuntutan pekan depan. Ia mengatakan, beberapa keluarga telah bernegosiasi soal kompensasi dengan maskapai, namun batas waktu yang kian menipis membuat mereka harus segera mengajukan tuntutan.
"Sampai saat ini, satu-satunya hal yang mereka temukan adalah flaperon (bagian sayap pesawat). Tidak ada petunjuk lain. Banyak orang yang sangsi dan banyak teori yang muncul soal apa yang terjadi (pada MH370). Keluarga hanya ingin keadilan dan kebenaran," kata Arunan.
Peluang keberhasilan dari tuntutan-tuntutan yang beraneka ragam tersebut pun masih samar. Pasalnya, tuntutan tersebut diajukan dalam kondisi yang tak biasa dan yurisdiksi yang tak biasa pula.
Para pengacara dari pihak penggugat pun mengungkap kabar yang berbeda-beda terkait proses hukum yang ditempuh klien mereka. Beberapa diantaranya mengaku ada negosiasi lancar untuk pemberian kompensasi di luar pengadilan. Namun, ada pula yang mengeluhkan rendahnya nilai kompensasi yang ditawarkan oleh maskapai Malaysia Airlines.
Beberapa pengacara lain mengeluhkan soal ancaman dari pengacara maskapai Malaysia untuk menolak tuntutan yang diajukan. Pasalnya, perusahaan holding maskapai Malaysia Airlines sebelumnya, Malaysia Air Systems (MAS), sudah dibubarkan. Perusahaan holding penggantinya mengklaim tak punya kewajiban atas MH370.
Voice 370, sebuah jaringan ahli waris MH370, mengecam langkah tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang ditulis pengacara Grace Nathan, putri dari penumpang Anne Catherine Daisy, Voice 370 menuduh pemerintah Malaysia sengaja membubarkan MAS untuk menghindari pembayaran kompensasi.
Namun, Mohammad Faiz Azmi, seorang pejabat yang bertanggung jawab atas MAS, yang kini telah bubar, membantah pihaknya akan mangkir dari tanggung jawab. Ia mengaku sejauh ini sudah menerima 96 permintaan kasus hukum.
Faiz menyebut, sudah ada 42 ahli waris yang menerima kompensasi penuh. Namun, ia tidak menyebutkannya secara rinci. Faiz menjamin bahwa Malaysia punya niat baik untuk memberikan kompensasi yang adil dan mengatakan bahwa pihak asuransi akan membayar semuanya.
Pesawat Malaysia Airlines hilang pada 8 Maret 2014 silam saat melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Beijing bersama 239 penumpang dan kru. Upaya pencarian belum membuahkan hasil. Satu-satunya jejak pesawat adalah flaperon sayap yang ditemukan warga di Pulau Reunion. (News.com.au)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Warga Kota Semarang 'Diteror' Ular Lagi
Ini Posisi Seks Paling Berbahaya, Bisa Bikin Penis Patah
Enno Lerian Sempat Menyesali Hamil Anak Ketiga
Tag
Berita Terkait
-
Satu Dekade Berlalu, Malaysia Kembali Cari Pesawat MH370 yang Hilang Misterius
-
Broken Ridge Dimana? Diduga Kuat Jadi Lokasi Jatuhnya Pesawat MH370
-
Sinopsis MH370: The Plane That Disappeared, Tayang di Netflix
-
Netflix Ungkap Misteri Besar Hilangnya MH370 dalam Sebuah Dokumenter
-
Temuan Puing MH370 Kuatkan Indikasi Pilot Sengaja Jatuhkan Pesawat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali