Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tengah menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Hakim Tunggal I Wayan Merta akan membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
"Kami ikuti besok prosesnya (praperadilan)," ujar Krishna di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Krishna tidak mau berspekulasi mengenai keputusan hakim tunggal, besok.
"Saya nggak bisa bicara kalau belum terjadi. Kami lihat besok," kata dia.
Terkait dengan pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang beberapa waktu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap, kata Krishna, penyidik akan melengkapi sesuai arahan jaksa.
"Ya kami penuhi kalau ada petunjuk. Hampir semua kasus pidana yang ditangani penyidik Polri, pengiriman berkas pertama lalu ada petunjuk dari jaksa penuntut umum itu hampir semua, jadi itu barang biasa. Nanti saya baca petunjuknya," katanya.
Krishna juga mengatakan kepolisian masih memiliki waktu cukup untuk melengkapi berkas perkara. Masa penahanan Jessica juga masih lama.
"Saya baru baca P19 , saya belum baca nanti kalau turun saya baca. Kami punya waktu sepanjang proses penahanan, kami punya waktu ada 20 hari, diperpanjang 20 hari, kalau kurang di perpanjang 40 hari, perpanjang. Itu berlaku untuk semua kasus yang lain," kata Krishna.
Pengacara Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu