Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tengah menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Hakim Tunggal I Wayan Merta akan membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
"Kami ikuti besok prosesnya (praperadilan)," ujar Krishna di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Krishna tidak mau berspekulasi mengenai keputusan hakim tunggal, besok.
"Saya nggak bisa bicara kalau belum terjadi. Kami lihat besok," kata dia.
Terkait dengan pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang beberapa waktu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap, kata Krishna, penyidik akan melengkapi sesuai arahan jaksa.
"Ya kami penuhi kalau ada petunjuk. Hampir semua kasus pidana yang ditangani penyidik Polri, pengiriman berkas pertama lalu ada petunjuk dari jaksa penuntut umum itu hampir semua, jadi itu barang biasa. Nanti saya baca petunjuknya," katanya.
Krishna juga mengatakan kepolisian masih memiliki waktu cukup untuk melengkapi berkas perkara. Masa penahanan Jessica juga masih lama.
"Saya baru baca P19 , saya belum baca nanti kalau turun saya baca. Kami punya waktu sepanjang proses penahanan, kami punya waktu ada 20 hari, diperpanjang 20 hari, kalau kurang di perpanjang 40 hari, perpanjang. Itu berlaku untuk semua kasus yang lain," kata Krishna.
Pengacara Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan