Pengacara Jessica Kumula Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, di Polda Metro Jaya. Jessica akan menjalani pemeriksaan kasus kematian temannya, Wayan Mirna Salihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengungkapkan kenapa Jessica stres di tahanan Polda Metro Jaya.
"Jessica stres karena orang tidak merasa berbuat meracuni, malah ditahan. Ini sudah 20 hari lebih. Sistem penahanan itu 20 hari adalah kewenangan polisi," kata Yudi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi menyarankan kalau polisi tidak bisa menyelesaikan berkas perkara sampai P21, polisi harus minta bantuan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan menjadi selama 40 hari sesuai ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kalau sampai 40 diperpanjang, tidak sampai P21 itu harus dikeluarkan. Itu namanya bebas demi hukum," kata Yudi.
Tim pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Putusan sidang praperadilan rencananya akan dibacakan hakim tunggal I Wayan Merta pada Selasa (1/3/2016).
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Komentar
Berita Terkait
-
Jika Praperadilan Ditolak, Pengacara Jessica Pasrah
-
Dianggap Tak Baca UU Polisi, Pengacara Jessica Menjawab Enteng
-
Polisi Optimis Gugatan Praperadilan Jessica Wongso Ditolak
-
Putusan Praperadilan Jessica Dibacakan Tanggal 1 Maret Mendatang
-
Pengacara Jessica Ngaku Ditelepon Polisi yang Tangkap John Kei
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka