Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sidang praperadilan atas proses penetapan status tersangka terhadap Jessica Kumala Wongso oleh kepolisian yang diajukan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera memasuki tahap akhir. Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan putusan pada Selasa (1/3/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Lebih jauh, Yudi meminta kepada kepolisian untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan terhadap Jessica sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pasal 72 berbunyi 'atas permintaan terdakwa/tersangka berita acara itu dikasih untuk kepentingan pembelaan.' Jadi kalau nggak dikasih, ya saya diam saja, polisi katanya tunggu P21," kata Yudi.
Yudi tetap pada pendapatnya bahwa tindakan polisi tak menyerahkan salinan berkas tidak dapat dibenarkan.
"Tapi diundang-undang nggak ada yang bicara tunggu P21 dulu. Jadi undang-undang diterjemahkan sendiri,ini kan sesat," kata Yudi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?