Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sidang praperadilan atas proses penetapan status tersangka terhadap Jessica Kumala Wongso oleh kepolisian yang diajukan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera memasuki tahap akhir. Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan putusan pada Selasa (1/3/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Lebih jauh, Yudi meminta kepada kepolisian untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan terhadap Jessica sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pasal 72 berbunyi 'atas permintaan terdakwa/tersangka berita acara itu dikasih untuk kepentingan pembelaan.' Jadi kalau nggak dikasih, ya saya diam saja, polisi katanya tunggu P21," kata Yudi.
Yudi tetap pada pendapatnya bahwa tindakan polisi tak menyerahkan salinan berkas tidak dapat dibenarkan.
"Tapi diundang-undang nggak ada yang bicara tunggu P21 dulu. Jadi undang-undang diterjemahkan sendiri,ini kan sesat," kata Yudi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka