Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sidang praperadilan atas proses penetapan status tersangka terhadap Jessica Kumala Wongso oleh kepolisian yang diajukan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera memasuki tahap akhir. Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan putusan pada Selasa (1/3/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Lebih jauh, Yudi meminta kepada kepolisian untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan terhadap Jessica sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pasal 72 berbunyi 'atas permintaan terdakwa/tersangka berita acara itu dikasih untuk kepentingan pembelaan.' Jadi kalau nggak dikasih, ya saya diam saja, polisi katanya tunggu P21," kata Yudi.
Yudi tetap pada pendapatnya bahwa tindakan polisi tak menyerahkan salinan berkas tidak dapat dibenarkan.
"Tapi diundang-undang nggak ada yang bicara tunggu P21 dulu. Jadi undang-undang diterjemahkan sendiri,ini kan sesat," kata Yudi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli