Suara.com - Tim kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta pusat I Wayan Merta yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Selasa (29/2/2016).
"Hakim sudah memutuskan penahanan itu sah. Praperadilan sudah jelas ditolak," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Dian Perry, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah sidang praperadilan selesai, Dian berkonsentrasi untuk menghadapi sidang pengadilan perkara pokok.
"Jadi saya rasa ini tinggal kita menunggu sidang perkara pokok," kata dia.
Dia berharap berkas perkara Jessica segera rampung dan secepatnya dibawa ke persidangan.
"Yang baik mendukung sidang perkara pokok bisa dipercepat dari kejaksaan nanti dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Namun, dia belum mengetahui kapan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, hal tersebut tergantung dengan kesiapan jaksa penuntut umum.
"Berapa lama proses tergantung jaksa penuntut umum," kata dia.
Hakim tunggal I Wayan Merta telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica. Salah satu pertimbangan hakim, gugatan tidak tepat sasaran karena seharusnya pengacara Jessica juga menyertakan Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Hakim menganggap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat