Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Selasa (1/3/2016).
Hakim menganggap gugatan yang diajukan pengacara Jessica tidak tepat sasaran. Mereka menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wayan menganggap gugatan praperadilan atas keputusan penahanan Jessica juga bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang.
"Pertimbangan hukum, dalam eksepsi, maksud dan tujuan eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya pengacara Jessica juga menggugat Polda Metro Jaya, tapi tidak dilakukan.
"Permohonan pemohon kurang pihak, harusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan," kata dia.
Wayan menilai penyelidikan yang dilakukan Polsek Metro Tanah Abang terhadap kasus pembunuhan Mirna sudah sesuai aturan hukum.
"Menimbang bahwa pemohon menyangkal, yang dimaksud pemohon praperadilan soal error in persona adalah tidak benar, dengan alasan hierarki. Panggilan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan Jessica dimulai dari Polsek Tanah Abang," katanya.
Wayan juga menyatakan upaya pencekalan terhadap Jessica bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang. Pencekalan ke luar negeri merupakan kewenangan Polda Metro Jaya lantaran telah mengambil alih kasus kematian Mirna dari Polsek Tanah Abang.
"Untuk mengangkat cekal pemohon, bukan wewenang lembaga termohon," kata Wayan.
BACA JUGA:
Pengacara Warga Kalijodo Akui Ahok Cerdas
Korban Baru Saipul Jamil Lapor Polisi, Laki-laki Inisial M
Ini Kata BPOM Soal Isu Bedak Bayi yang Diduga Sebabkan Kanker
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan