Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tidak menyoal putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang mereka ajukan.
"Nggak masalah, itu putusan hakim ya," kata pengacara Yudi Wibowo Sukinto usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Namun, Yudi masih bersikukuh bahwa proses penahanan terhadap Jessica tidak sah.
"Itu kan prosesnya saja, penahanan, yang kita maksud kan penahanan tak sah itu saja," kata dia.
Yudi juga menegaskan Jessica tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Yah gak ada perbuatan kan. Wong gimana mau ngakui orang gak ada perbuatan itu gimana," kata dia.
Menurut Yudi sampai sekarang polisi belum bisa membuktikan kalau Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam.
"Ya itu tidak terbukti di CCTV nggak ada tuangkan racun," kata Yudi.
Setelah kalah di praperadilan, langkah pengacara Jessica selanjutnya ialah menunggu pelengkapan berkas perkara Jessica agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Tunggu P21, pokok perkara diadili, kalau diadili, kan Jessica datang," kata dia.
Yudi mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi proses pengadilan yang akan datang.
"Tidak ada persiapan wong kita belum terima dakwaan, nanti kita sidang pada pokok perkaranya yah," kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Surat Wasiat Osama Bin Laden Dibuka ke Publik
Gara-gara Emoji, Bocah 12 Tahun Terancam Dipenjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu
-
Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS
-
Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes
-
Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka
-
Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi
-
32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate