Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/2/2016). Dalam penelitian yang dilakukan selama 14 hari, jaksa menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut.
"Setelah kami kembalikan, 14 hari penyidik harus mengembalikan lagi. Itu diatur dalam KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (2/2/2016).
Waluyo mengatakan penyidik kepolisian harus segera melengkapi berkas perkara sebelum masa perpanjangan penahanan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso habis.
"Ya kalau P21 ada tengat waktunya selama masa penahanan. Selama 60 hari masa tahanan belum P21 ya mau nggak mau harus diselesaikan," kata Waluyo.
Waluyo menambahkan penyidik telah meminta perpanjangan masa penahanan Jessica selama 40 hari. Jessica telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 31 Januari 2016.
"Maksimal kemarin perpanjangan masa tahanan 40 hari. Total jadi 60 hari," kata Waluyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu