Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/2/2016). Dalam penelitian yang dilakukan selama 14 hari, jaksa menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut.
"Setelah kami kembalikan, 14 hari penyidik harus mengembalikan lagi. Itu diatur dalam KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (2/2/2016).
Waluyo mengatakan penyidik kepolisian harus segera melengkapi berkas perkara sebelum masa perpanjangan penahanan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso habis.
"Ya kalau P21 ada tengat waktunya selama masa penahanan. Selama 60 hari masa tahanan belum P21 ya mau nggak mau harus diselesaikan," kata Waluyo.
Waluyo menambahkan penyidik telah meminta perpanjangan masa penahanan Jessica selama 40 hari. Jessica telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 31 Januari 2016.
"Maksimal kemarin perpanjangan masa tahanan 40 hari. Total jadi 60 hari," kata Waluyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat