Suara.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap.
"Itu masih P19, besok kami kembalikan berkasnya. Ini pengembalian tahap pertama, masih P19. Kami kembalikan kepada penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (2/3/2016).
Waluyo mengatakan masih ditemukan alat bukti yang kurang dalam berkas perkara tersebut. Sebelum dikembalikan, kata dia, jaksa akan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melengkapinya lagi.
"Yang jelas, ada penyempurnaan-penyempuraan maupun tambahan terhadap keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang lain. Kalau secara terperinci kami tidak bisa," kata Waluyo.
"Sepanjang berkas belum sempurna, belum memenuhi unsur materil maupun formil ya kita berikan petunjuk," Waluyo menambahkan.
Waluyo mengatakan JPU menerima berkas perkara kasus yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka itu pada tanggal 19 Februari 2016.
"Kemarin tanggal 19 Februari kita terima berkas dari penyidik. Berarti pengembalian 14 hari setelah tanggal 19, jadi paling lambat dikembalikan tanggal 3 besok," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
AFP Bantu Usut Kasus Jessica Asalkan Syarat Ini Dipenuhi Polda
-
Gugatan Jessica Ditolak, Polisi: Tak Ada Kalah Menang
-
Menang Praperadilan, Polisi Makin Percaya Diri Tangani Jessica
-
Pengacara Jessica Kalah, Polisi Percepat Lengkapi Berkas Perkara
-
Kalah Gugatan Praperadilan, Begini Reaksi Pengacara Jessica
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka