Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar [Suara.com/Oke Atmaja]
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar dan perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran masa lalu. Mereka menilai Jaksa Agung H. M. Prasetyo tidak niat menyelesaikan kasus, sebaliknya malah akan rekonsiliasi.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Makanya kami minta langsung ke Presiden, supaya implementatif. Karena undang-undang itu hanya bersifat principal dan bertele-tele. Dengan demikian nanti, dapat diselesaikan. Tahun lalu saja, DPR hanya selesaikan dua undang-undang," kata Haris.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara
-
Industri Manufaktur Tumbuh Lebih Kencang dari Ekonomi, Tapi Ledakan Impor Jadi Alarm Pemerintah
-
BBM Subsidi Tak Naik, Prabowo: Banyak Negara Panik, Indonesia Masih Cool
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Daftar Serpong Warrior Challenge Run 2026, Dapatkan Diskon Tiket via BRImo
-
Strategi Mitsubishi Fuso Kawal Roadmap Implementasi Biodiesel B50