Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar [Suara.com/Oke Atmaja]
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar dan perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran masa lalu. Mereka menilai Jaksa Agung H. M. Prasetyo tidak niat menyelesaikan kasus, sebaliknya malah akan rekonsiliasi.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Makanya kami minta langsung ke Presiden, supaya implementatif. Karena undang-undang itu hanya bersifat principal dan bertele-tele. Dengan demikian nanti, dapat diselesaikan. Tahun lalu saja, DPR hanya selesaikan dua undang-undang," kata Haris.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter