Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar [Suara.com/Oke Atmaja]
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar dan perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran masa lalu. Mereka menilai Jaksa Agung H. M. Prasetyo tidak niat menyelesaikan kasus, sebaliknya malah akan rekonsiliasi.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Makanya kami minta langsung ke Presiden, supaya implementatif. Karena undang-undang itu hanya bersifat principal dan bertele-tele. Dengan demikian nanti, dapat diselesaikan. Tahun lalu saja, DPR hanya selesaikan dua undang-undang," kata Haris.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?