Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar [Suara.com/Oke Atmaja]
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar dan perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran masa lalu. Mereka menilai Jaksa Agung H. M. Prasetyo tidak niat menyelesaikan kasus, sebaliknya malah akan rekonsiliasi.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Makanya kami minta langsung ke Presiden, supaya implementatif. Karena undang-undang itu hanya bersifat principal dan bertele-tele. Dengan demikian nanti, dapat diselesaikan. Tahun lalu saja, DPR hanya selesaikan dua undang-undang," kata Haris.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak