Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar [Suara.com/Oke Atmaja]
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar dan perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran masa lalu. Mereka menilai Jaksa Agung H. M. Prasetyo tidak niat menyelesaikan kasus, sebaliknya malah akan rekonsiliasi.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Haris Azhar di gedung Kontras, Jalan Kramat 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Haris menilai peraturan Presiden sudah cukup untuk membantu menyelesaikan kasus. Soalnya kalau menerbitkan UU, prosesnya akan sulit dan lama, belum lagi direcoki kepentingan partai politik di DPR.
"Karena kalau UU, ada tiga partai yang pasti siap menjegal di DPR. Ada Partai Hanura, partainya Wiranto, kemudian Partai Gerindra, partainya Prabowo, kemudian Partai Golkar yang mendukung Soeharto," kata Haris.
Dia berharap peraturan Presiden yang sifatnya dapat langsung dilaksanakan akan dapat memberikan harapan bagi keluarga korban.
"Makanya kami minta langsung ke Presiden, supaya implementatif. Karena undang-undang itu hanya bersifat principal dan bertele-tele. Dengan demikian nanti, dapat diselesaikan. Tahun lalu saja, DPR hanya selesaikan dua undang-undang," kata Haris.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung