Suara.com - Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso mengungkapkan alasan kenapa mereka sampai sekarang tidak mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
"Mana bisa Pasal 340. Diketawai polisi saja. Maka tidak mungkin ditangguhkan," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, kepada Suara.com melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2016).
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Yudi menjelaskan penahanan terhadap Jessica dilakukan karena polisi khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pasal 340 KUHP pasal pembunuhan berencana. Pasal berat jadi takut lari tersangkanya," kata Yudi.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Jessica saat dirinya berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Mirna Diracun, Kapolda: Pertarungan Sengit akan Terjadi di Sidang
-
Kapolda Akui AFP Minta Syarat Sebelum Beri Bantuan Usut Jessica
-
Kapolda Akui AFP Minta Syarat Sebelum Beri Bantuan Usut Jessica
-
Mirna Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS, Pengacara: Jessica Dijebak
-
Pengacara: Mirna Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS, Jessica Dijebak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru