Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengaku baru tahu ada gelar perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Senin (7/3/2016).
"Itu hak polisi untuk meminta keterangan dari ahli dan saya baru tahu pagi ini, itu hak polisi untuk dimintai keterangan," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Gelar perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.
Terkait dengan kedatangan ke Polda Metro Jaya hari ini, Hidayat mengatakan untuk mendampingi Imelda Wongso menjenguk Jessica di tahanan. Imelda merupakan ibu dari Jessica.
"Saya kemari dengan ibunya Jessica untuk membesuk saja, kalau Jessica mau dimintai keterangan harus melalui pengacara," kata Hidayat.
Hidayat menilai wajar kalau kejaksaan mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke pengadilan.
"Karena pelimpahan dari kejaksaan ada petunjuk P18 dan P19 harus dilengkapi itu biasa. Kejati memberikan P18 dan P19, polisi harus melengkapi itu biasa, kalau sudah lengkap dikirim lagi, kalau lengkap P21. Kalau belum lengkap dilengkapi lagi proses ini biasa," ujar Hidayat.
Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan, kata Hidayat, Hidaya tbelum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Belum belum ada. Praperadilan dibacakan, diputus, kami ditolak sampai sekarang belum ada, kami dari kemarin hanya membesuk biasa, biasa emosi ibu dan anak," kata Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat