Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengaku baru tahu ada gelar perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Senin (7/3/2016).
"Itu hak polisi untuk meminta keterangan dari ahli dan saya baru tahu pagi ini, itu hak polisi untuk dimintai keterangan," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Gelar perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.
Terkait dengan kedatangan ke Polda Metro Jaya hari ini, Hidayat mengatakan untuk mendampingi Imelda Wongso menjenguk Jessica di tahanan. Imelda merupakan ibu dari Jessica.
"Saya kemari dengan ibunya Jessica untuk membesuk saja, kalau Jessica mau dimintai keterangan harus melalui pengacara," kata Hidayat.
Hidayat menilai wajar kalau kejaksaan mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke pengadilan.
"Karena pelimpahan dari kejaksaan ada petunjuk P18 dan P19 harus dilengkapi itu biasa. Kejati memberikan P18 dan P19, polisi harus melengkapi itu biasa, kalau sudah lengkap dikirim lagi, kalau lengkap P21. Kalau belum lengkap dilengkapi lagi proses ini biasa," ujar Hidayat.
Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan, kata Hidayat, Hidaya tbelum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Belum belum ada. Praperadilan dibacakan, diputus, kami ditolak sampai sekarang belum ada, kami dari kemarin hanya membesuk biasa, biasa emosi ibu dan anak," kata Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX