Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar rapat panel perdana atas pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
"Pada rapat hari ini, panel bersidang untuk pertamakalinya untuk melakukan pendalaman dari hasil-hasil yang sudah digali saat sebelum pembentukan panel. Juga berdasarkan informasi dan masukkan serta bukti-bukti tambahan yang didapatkan dari Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Dalam kasus ini, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sudah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka.
Dalam waktu dekat, MKD akan memanggil tiga pembantu rumah tangga yang pernah bekerja di apartemen Ivan Haz untuk dimintai keterangan.
"Jadi memang ada beberapa yang kemudian akan dimintai keterangan mungkin, nanti bisa dimonitor saja seusai sidang. Namun seperti biasa dipersidangan kita tidak bisa ungkap ke publik," kata dia.
MKD, kata Dasco, juga akan memanggil Ivan Haz. MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menghadirkan Ivan Haz.
"Nanti ada jadwal dari panel, ketika mungkin yang bersangkutan diminta keterangan di sidang MKD dan kemudian akan kita mintakan prosedur peminjaman yang bersangkutan kepada pihak penyidik ke Polda Metro Jaya," kata Dasco.
Dasco menambahkan MKD telah memiliki cukup bukti untuk menyidang Ivan Haz.
"Ada beberapa," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Penangguhan Penahanan Ivan Haz, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
-
Motif Penganiayaan Ivan Haz Dilacak dari Darah dan Rambut
-
Motif Penganiayaan Ivan Haz Dilacak dari Darah dan Rambut
-
Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz
-
Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen