Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengajuan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
"Saya belum tahu apakah sudah ada (pengajuan) penangguhan dari IH, apa enggak," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Namun, menurut Tito, penangguhan penahanan tidak hanya soal ada pihak yang menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan, kata Tito, juga harus ada pemberian uang penjamin yang diberikan kepada panitera pengadilan.
"Selain itu, untuk jaminan sendiri bisa orang, bisa uang ya. Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan, dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik," kata Tito.
Selain uang, lanjut Tito, bentuk jaminan penangguhan penahanan juga bisa melalui surat-surat seperti sertifikat tanah, atau deposito, sebagai bentuk jaminan.
"Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin, misalnya sertifikat rumah atau mobil yang wajar," kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa apabila tersangka tersebut berupaya melarikan diri, maka polisi berhak menyita harta benda pihak penjamin dan nantinya diserahkan kepada negara.
"Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," kata dia.
Diketahui, mantan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz sebelumnya telah pasang badan sebagai penjamin agar penahanan anaknya bisa ditangguhkan. Terkait hal itu, Tito menganggap penangguhan penahanan Ivan Haz merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung keputusan penyidik.
"Dan itu semua faktor subjektif penyidik, (soal) diterima atau tidaknya," kata Tito.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi