Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/3/2016), untuk minta izin menjenguk seniornya, Suryadharma Ali.
"Saya kan nggak nengokin kemarin karena umroh. Hari ini saya mau nengokin beliau," kata Djan Faridz saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Djan mengatakan ingin memastikan apakah mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi tersebut dalam keadaan sehat selama di tahanan atau tidak.
Suryadharma terbelit kasus korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2011-2014. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar, 17 juta Saudi Real, dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.
Suryadharma dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pelaksanaan haji, antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai panitia penyelenggara ibadah haji, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hal itu diketahui setelah majelis memeriksa ratusan saksi, antara lain Hasrul Azwar, Saleh Salim Badegel, Anggito Abimanyu, dan Ermalena juga mendengarkan pendapat ahli serta memeriksa bukti-bukti surat. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, ganti rugi Rp2,325 miliar dan pencabutan hak politik.Majelis menyatakan pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan karena terdakwa selama menjabat Menteri Agama telah melakukan banyak kemajuan.
Dan terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK tersebut, KPK pun mengajukan banding. Dan sambil menunggu hasil banding tersebut, SDA pun tetap ditahan di Rutan Guntur.
"Saya kan nggak nengokin kemarin karena umroh. Hari ini saya mau nengokin beliau," kata Djan Faridz saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Djan mengatakan ingin memastikan apakah mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi tersebut dalam keadaan sehat selama di tahanan atau tidak.
Suryadharma terbelit kasus korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2011-2014. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar, 17 juta Saudi Real, dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.
Suryadharma dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pelaksanaan haji, antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai panitia penyelenggara ibadah haji, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hal itu diketahui setelah majelis memeriksa ratusan saksi, antara lain Hasrul Azwar, Saleh Salim Badegel, Anggito Abimanyu, dan Ermalena juga mendengarkan pendapat ahli serta memeriksa bukti-bukti surat. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, ganti rugi Rp2,325 miliar dan pencabutan hak politik.Majelis menyatakan pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan karena terdakwa selama menjabat Menteri Agama telah melakukan banyak kemajuan.
Dan terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK tersebut, KPK pun mengajukan banding. Dan sambil menunggu hasil banding tersebut, SDA pun tetap ditahan di Rutan Guntur.
Komentar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!