Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/3/2016), untuk minta izin menjenguk seniornya, Suryadharma Ali.
"Saya kan nggak nengokin kemarin karena umroh. Hari ini saya mau nengokin beliau," kata Djan Faridz saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Djan mengatakan ingin memastikan apakah mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi tersebut dalam keadaan sehat selama di tahanan atau tidak.
Suryadharma terbelit kasus korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2011-2014. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar, 17 juta Saudi Real, dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.
Suryadharma dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pelaksanaan haji, antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai panitia penyelenggara ibadah haji, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hal itu diketahui setelah majelis memeriksa ratusan saksi, antara lain Hasrul Azwar, Saleh Salim Badegel, Anggito Abimanyu, dan Ermalena juga mendengarkan pendapat ahli serta memeriksa bukti-bukti surat. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, ganti rugi Rp2,325 miliar dan pencabutan hak politik.Majelis menyatakan pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan karena terdakwa selama menjabat Menteri Agama telah melakukan banyak kemajuan.
Dan terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK tersebut, KPK pun mengajukan banding. Dan sambil menunggu hasil banding tersebut, SDA pun tetap ditahan di Rutan Guntur.
"Saya kan nggak nengokin kemarin karena umroh. Hari ini saya mau nengokin beliau," kata Djan Faridz saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Djan mengatakan ingin memastikan apakah mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi tersebut dalam keadaan sehat selama di tahanan atau tidak.
Suryadharma terbelit kasus korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2011-2014. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepadanya.
Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar, 17 juta Saudi Real, dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.
Suryadharma dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pelaksanaan haji, antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai panitia penyelenggara ibadah haji, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hal itu diketahui setelah majelis memeriksa ratusan saksi, antara lain Hasrul Azwar, Saleh Salim Badegel, Anggito Abimanyu, dan Ermalena juga mendengarkan pendapat ahli serta memeriksa bukti-bukti surat. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, ganti rugi Rp2,325 miliar dan pencabutan hak politik.Majelis menyatakan pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan karena terdakwa selama menjabat Menteri Agama telah melakukan banyak kemajuan.
Dan terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK tersebut, KPK pun mengajukan banding. Dan sambil menunggu hasil banding tersebut, SDA pun tetap ditahan di Rutan Guntur.
Komentar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat