Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah tidak menginginkan teroris pelaku bom Bali 2002 yang kini ditahan di penjara Guantanamo dikembalikan ke Indonesia. Hal itu disampaikan Luhut menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana Pemerintah AS yang akan memindahkan semua narapidana, termasuk di dalamnya Hambali dari penjara khusus tersebut.
"Kalau komunikasi (Dubes Amerika Serikat) mengenai Hambali ini jelas kami ingin supaya jangan tambah masalah di dalam negeri," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Pemerintah tidak mau menerima Hambali dikembalikan sebab saat ditangkap oleh aparat keamanan Amerika Serikat di Thailand yang bersangkutan menggunakan paspor berkewarganegaraan Spanyol. Selain itu, Pemerintah Amerika juga tidak ada rencana untuk mengembalikan Hambali kepada Indonesia.
"Kebetulan Amerika juga tidak ada keinginan untuk mengembalikan Hambali ke Indonesia. Alhamdulillah, biar tidak nambah masalah. Hambali akan dipindahkan dari Guantanamo ke penjara federal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat Barack Hussein Obama mengatakan akan menutup penjara Guantanamo, di Kuba pada 23 Februari lalu.
Diketahui, penjara Guantanamo dikenal sebagai tempat penahanan kasus kejahatan luar biasa dan para ekstremis Islam yang disebut AS sebagai teroris. Penjara ini dinilai sangat menakutkan bagi narapidana, karena banyak terjadi penyiksaan terhadap para tahanan.
Penjara ini tercatat pernah menampung 700 tersangka teroris. Mereka kebanyakan ditangkap setelah serangan 11 September 2001 di Kota New York dan Washington. Saat ini ada sekitar 91 tahanan di Guantanamo, termasuk Hambali pelaku serangan Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.
Hambali ditahan dipenjara ini bersama dua warga Malaysia, Mohd Farik Amin alias Zubair (41) dan Muhammad Nazir Lep alias Lillie (39). Hambali ditangkap pada 2006 di Thailand oleh aparat gabungan AS bersama otoritas keamanan setempat.
Berita Terkait
-
Menko Kumham Imipas Yusril Bicara Soal Status Kewarganegaraan Hambali: Masih Belum Terang
-
20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia
-
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
-
Profil Greg Hambali, Bapak Aglonema Indonesia Tutup Usia, Berhasil Ciptakan Tanaman Ratusan Juta
-
Hambali, Otak Bom Bali 2002 Pekan Ini Disidang di Kamp Guantanamo
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?