Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. (suara.com/Welly Hidayat)
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan aplikasi Lapor sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Senin (14/3/2016). Lapor adalah singkatan dari Layanan Pengaduan Online Rakyat -- sistem aplikasi untuk menerima pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh semua instansi pemerintah, lembaga, dan kementerian.
"Jadi Lapor adalah satu saluran bagi masyarakat untuk mengadukan keluhan tentang pelayanan umum lewat mekanisme online, dan kami kemudian meneruskan laporan ke instansi bersangkutan untuk dilakukan penyelesaian. Ada yang selesai ada yang tidak. Hal ini kerja sama kami untuk meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab komplain masyarakat," kata Teten saat penandatanganan MoU di ruang rapat utama lantai 2, gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, nomor 16, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan pemanfaatan aplikasi Lapor dalam rangka pelibatan publik untuk mengawal pemerintahan sesuai amanat Presiden dalam Nawa Cita.
Selama ini, kata dia, kantor staf kepresidenan sudah banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik.
"Secara prinsipil penanganan keluhan terhadap mal-administrasi pelayanan publik Ini kan remedi pelayanan publik. Penyelesaiannya harus lebih cepat, prosedur tidak boleh lebih sulit," kata dia.
Yuddy menambahkan sistem Lapor diharapkan dapat menampung aspirasi publik lebih baik.
"Maksud MoU mempertegas komitmen pemerintah yang begitu kuat untuk melaksanakan kritik dan saran publik," ujar dia.
Amzulian Rifai menambahkan Ombudsman RI dengan Kemenpan RB harus saling bersinergi untuk memperbaiki pelayanan publik yang secara strategis dilakukan instansi di bawah binaan Menpan RB.
"Mudah-mudahan ke depan bisa terealisasikan yang lebih riil. Kalau standar pelayanan publik di bawah Kemenpan RB, pengawasannya di bawah Ombudsman . Jadi menekan ego masing-masing institusi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat," kata dia.
"Jadi Lapor adalah satu saluran bagi masyarakat untuk mengadukan keluhan tentang pelayanan umum lewat mekanisme online, dan kami kemudian meneruskan laporan ke instansi bersangkutan untuk dilakukan penyelesaian. Ada yang selesai ada yang tidak. Hal ini kerja sama kami untuk meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab komplain masyarakat," kata Teten saat penandatanganan MoU di ruang rapat utama lantai 2, gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, nomor 16, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan pemanfaatan aplikasi Lapor dalam rangka pelibatan publik untuk mengawal pemerintahan sesuai amanat Presiden dalam Nawa Cita.
Selama ini, kata dia, kantor staf kepresidenan sudah banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik.
"Secara prinsipil penanganan keluhan terhadap mal-administrasi pelayanan publik Ini kan remedi pelayanan publik. Penyelesaiannya harus lebih cepat, prosedur tidak boleh lebih sulit," kata dia.
Yuddy menambahkan sistem Lapor diharapkan dapat menampung aspirasi publik lebih baik.
"Maksud MoU mempertegas komitmen pemerintah yang begitu kuat untuk melaksanakan kritik dan saran publik," ujar dia.
Amzulian Rifai menambahkan Ombudsman RI dengan Kemenpan RB harus saling bersinergi untuk memperbaiki pelayanan publik yang secara strategis dilakukan instansi di bawah binaan Menpan RB.
"Mudah-mudahan ke depan bisa terealisasikan yang lebih riil. Kalau standar pelayanan publik di bawah Kemenpan RB, pengawasannya di bawah Ombudsman . Jadi menekan ego masing-masing institusi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat," kata dia.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo