Suara.com -
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).
"Kehadiran transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga, harus segera ditutup," kata Ketua Organda DKI Shafruan Sinungan di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Shafruan Sinungan, keberadaan dua perusahaaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring tersebut telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non plikasi di ibu kota, sehingga, transportasi daring itu harus dilarang pengoperasiannya.
"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non aplikasi," ujar Shafruan.
Kondisi tersebut, sambung dia, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi dan pengusaha angkutan umum. Dia menuturkan ada penurunan dalam jumlah penghasilan, baik bagi pengemudi maupun pengusaha.
"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yakni agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tutur Shafruan.
Tuntutan kedua, dia mengungkapkan, yaitu mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan.
Dia menilai aturan yang membatasi usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun sangat bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun, sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, usia kendaraan bus perkotaan dan mikrolet sampai 20 tahun dan untuk bus AKAP batas usianya sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," ungkap Shafruan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan