Suara.com -
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).
"Kehadiran transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga, harus segera ditutup," kata Ketua Organda DKI Shafruan Sinungan di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Shafruan Sinungan, keberadaan dua perusahaaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring tersebut telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non plikasi di ibu kota, sehingga, transportasi daring itu harus dilarang pengoperasiannya.
"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non aplikasi," ujar Shafruan.
Kondisi tersebut, sambung dia, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi dan pengusaha angkutan umum. Dia menuturkan ada penurunan dalam jumlah penghasilan, baik bagi pengemudi maupun pengusaha.
"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yakni agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tutur Shafruan.
Tuntutan kedua, dia mengungkapkan, yaitu mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan.
Dia menilai aturan yang membatasi usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun sangat bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun, sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, usia kendaraan bus perkotaan dan mikrolet sampai 20 tahun dan untuk bus AKAP batas usianya sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," ungkap Shafruan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?