Terkait masalah kemacetan di Jakarta, Moehgiyarto mengaku butuh kerjasama dengan pihak terkait. Dia juga akan menghidupkan Dewan Lalulintas.
"Dalam sambutan saya kan sudah saya jelaskan, bahwa masalah kemacetan ini tidak bisa ditangani satu institusi Polri. Itu harus ada stake holder lain.
Ada namanya dewan lalulintas, nanti kita akan hidupkan kembali. bagaimana kerja dewan lalulintas? jadi nggak bisa polisi kerja sendiri, makanya nanti kita lihat," kata dia.
Saat disinggung soal kasus-kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah di Polda Metro Jaya, Moehgiyarto mengaku akan mengikuti sesuai aturan yang telah diterapkan. Dia mengatakan apabila penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka statusnya bisa dinaikan ke tahap penuntutan.
"Kita kan sudah ada aturan yang jelas, jadi kita mengikuti aturan mainannya saja. aturan mainnya kaya apa, paling kita akan lihat nanti kalau pendalamannya dua alat bukti sudah lengkap, ya lanjut. Kalau penyidik menilainya itu sudah sesuai, lengkap memenuhi persyaratan formal material dipenuhi, ya lanjutkan," kata dia.
Mengenai soal penangguhan penahanan, Moehgiyarto akan menyerahkannya kepada penyidik. Pasalnya, kata dia penangguhan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik.
"Kalau penangguhan itu haknya penyidik. jadi saya tidak akan mengintervensi penyidik," kata dia.
Untuk menekan budaya korupsi di jajarannya, Tito pernah mewajibkan setiap perwira menengah di Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait hal tersebut, Moehgiyarto mengatakan akan mempertimbangkan untuk meneruskan program tersebut sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
"Saya berpijak pada aturannya itu, peraturan perundang-undangan tidak mengatur begitu kenapa saya harus dipaksakan. Jadi saya bertindak terhadap prosedural. Aturannya ada maka wajib. kalau tidak nggak perlu. itu prinsip," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
-
Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
-
Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru