Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai demonstrasi sopir taksi konvensional menolak Uber dan Grab yang diwarnai bentrok dengan pengemudi ojek online di sejumlah tempat di Ibu Kota Jakarta, kemarin, terjadi karena adanya ketidaksinkronan sikap antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Demo kemarin adalah wujud ketidaksinkronan antara keduanya," kata Agus di DPR, Rabu (23/3/2016).
Menteri Jonan meminta transportasi online, Uber dan Grab, berhenti beroperasi sampai semua persyaratan sebagai angkutan umum dipenuhi. Sementara, Menteri Rudiantara mengatakan tidak bisa membekukan aplikasi Uber dan Grab karena bukan solusi. Rudiantara mengatakan penanganan masalah ini merupakan Kementerian Perhubungan.
Agus mengatakan Presiden Joko Widodo harus menengahi dan memberikan solusi kepada kedua menteri agar transportasi Indonesia sesuai dengan program Nawa Cita.
"Kita betul-betul harus serius menangani ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Indonesia. Sebenarnya permasalahannya tidak begitu pelik dan begitu sulit bisa diselesaikan yang penting kedua kementerian itu betul-betul sinergis," tuturnya.
Politisi Demokrat sependapat transportasi berbasis aplikasi pemesanan online tidak bisa dihapuskan begitu saja. Soalnya, animo masyarakat terhadap model transportasi seperti ini begitu tinggi.
Menurut Agus, regulasinya yang harus dipikirkan.
"Supaya juga bisa memenuhi keinginan masyarakat dalam hal ini tentunya transportasi online harus didaftar, harus bayar pajak tentunya, harus mengikuti aturan aturan yang ada di dalam transportasi yang dilaksanakan oleh tranportasi umum," katanya.
DPR, kata Agus, mendukung ide revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tetapi kalau revisi dinilai terlalu lama, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Kalau ingin secepatnya, ya pakai Perppu. Tapi apa ini perlu Perppu? Kita lihat dulu. Karena kalau hanya penyelerasan bisa menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana