Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai demonstrasi sopir taksi konvensional menolak Uber dan Grab yang diwarnai bentrok dengan pengemudi ojek online di sejumlah tempat di Ibu Kota Jakarta, kemarin, terjadi karena adanya ketidaksinkronan sikap antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Demo kemarin adalah wujud ketidaksinkronan antara keduanya," kata Agus di DPR, Rabu (23/3/2016).
Menteri Jonan meminta transportasi online, Uber dan Grab, berhenti beroperasi sampai semua persyaratan sebagai angkutan umum dipenuhi. Sementara, Menteri Rudiantara mengatakan tidak bisa membekukan aplikasi Uber dan Grab karena bukan solusi. Rudiantara mengatakan penanganan masalah ini merupakan Kementerian Perhubungan.
Agus mengatakan Presiden Joko Widodo harus menengahi dan memberikan solusi kepada kedua menteri agar transportasi Indonesia sesuai dengan program Nawa Cita.
"Kita betul-betul harus serius menangani ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Indonesia. Sebenarnya permasalahannya tidak begitu pelik dan begitu sulit bisa diselesaikan yang penting kedua kementerian itu betul-betul sinergis," tuturnya.
Politisi Demokrat sependapat transportasi berbasis aplikasi pemesanan online tidak bisa dihapuskan begitu saja. Soalnya, animo masyarakat terhadap model transportasi seperti ini begitu tinggi.
Menurut Agus, regulasinya yang harus dipikirkan.
"Supaya juga bisa memenuhi keinginan masyarakat dalam hal ini tentunya transportasi online harus didaftar, harus bayar pajak tentunya, harus mengikuti aturan aturan yang ada di dalam transportasi yang dilaksanakan oleh tranportasi umum," katanya.
DPR, kata Agus, mendukung ide revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tetapi kalau revisi dinilai terlalu lama, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Kalau ingin secepatnya, ya pakai Perppu. Tapi apa ini perlu Perppu? Kita lihat dulu. Karena kalau hanya penyelerasan bisa menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Kekeringan Melanda Boyolali, Warga Rela Cari Air di Dasar Sungai
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah
-
Siapa Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026? Ini Skenarionya
-
6 Sepeda Thrill Paling Murah Terbaik untuk Jalan Perkotaan hingga Jalur Pegunungan
-
Menakar Skenario Gila: Bisakah WNI Tiru Warga Maroko yang Kabur Lewat Laut?
-
Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur, Wacana Jual Saham Piala Dunia Picu Kontroversi
-
Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama