Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam akan mencabut izin siaran televisi swasta yang melakukan pelanggaran berat dan bersifat amoral serta tidak mendidik, termasuk melecehkan lambang dan simbol negara.
"Kalau itu dilakukan secara berulang dan tidak mengindahkan teguran pertama dan kedua maka konsekuensinya izin siaran akan dicabut," tegas Ketua KPI Judhariksawan usai kegiatan Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Unhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/3/2016).
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Penyiaran, mekanisme pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap berupa surat teguran pertama, kedua dan terberat penghentian program acara di televisi swasta.
"Penghentian program bisa bersifat sementara dan dihentikan total. Ini disebabkan akumulasi dari pelanggaran yang mereka lakukan," ucap Judhariksawan.
Mengenai mekanisme lain penghentian sementara bagi program yang melanggar, kata dia, bisa juga langsung dilaksanakan meski tanpa surat teguran terlebih dahulu bila pelanggarannya berat.
"Seperti misalnya menayangkan program atau menyiarkan SARA, bersifat porno atau vulgar, bahkan sangat tidak mendidik hingga bernuansa pelecehan agama, ras serta lainnya," imbuh Judhariksawan.
Kendati adanya salah satu stasiun televisi swasta nasional telah melakukan pelanggaran yakni menghina lambang negara dilakukan artis pendangdut Zaskia Gotik belum lama ini, ia menyatakan telah melayangkan surat teguran kedua.
"Sudah diberikan surat teguran kedua kepada stasiunnya, bila masih tetap melakukan hal serupa atau pelanggaran lain maka tentu sanksinya pencabutan izin siaran termasuk programnya," tegasnya.
Judhariksawan menambahkan pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran maupun stasiun televisi swasta baik skala nasional maupun lokal agar tidak melakukan pelanggaran yang sudah disebutkan tadi.
"Jadi ini sebagai bentuk peringatan bagi seluruh stasiun televisi baik nasional maupun lokal, kami tidak segan-segan menindaki bila terjadi pelanggaran," tutupnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan