Suara.com - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, mengaku merasa bersyukur karena hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dirinya.
Korban selaku pemohon praperadilan, Dedi Nuriadi, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3/2016), mengatakan bahwa keputusan praperadilan tersebut baginya merupakan langkah awal demi mencari keadilan.
"Ini mencari keadilan. Kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata Dedi.
Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang dilaporkan ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004. Menurut kuasa hukum korban, Yuliswan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena dia bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.
Namun menurutnya, korban nyatanya tetap ikut ditangkap, bahkan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian di mana saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.
"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata masih ada serpihan peluru. Hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.
Bergulirnya sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut Yuliswan lagi, akan merupakan langkah panjang dalam proses korban mencari keadilan.
"Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," tuturnya lagi.
Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum, dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Kep: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata Hakim Suparman.
Oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, SKP2 tersebut diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim pun menyatakan bahwa segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan
-
DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera