Suara.com - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, mengaku merasa bersyukur karena hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dirinya.
Korban selaku pemohon praperadilan, Dedi Nuriadi, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3/2016), mengatakan bahwa keputusan praperadilan tersebut baginya merupakan langkah awal demi mencari keadilan.
"Ini mencari keadilan. Kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata Dedi.
Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang dilaporkan ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004. Menurut kuasa hukum korban, Yuliswan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena dia bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.
Namun menurutnya, korban nyatanya tetap ikut ditangkap, bahkan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian di mana saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.
"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata masih ada serpihan peluru. Hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.
Bergulirnya sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut Yuliswan lagi, akan merupakan langkah panjang dalam proses korban mencari keadilan.
"Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," tuturnya lagi.
Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum, dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Kep: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata Hakim Suparman.
Oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, SKP2 tersebut diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim pun menyatakan bahwa segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG