Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu aksi di KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Yuliswan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta dukungan komisioner KPK agar kasus penganiayaan yang menjerat penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan, tetap dilanjutkan, Jumat (12/2/2016). Yuliswan datang bersama tiga pencuri sarang burung walet, Dedy Nuryadi, Donny, dan Irwansyah Siregar, yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Novel saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.
Mereka datang setelah menilai kasus Novel akan segera dihentikan. Sinyal kasus segera dihentikan menguat setelah Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Novel dan dua mantan komisioner KPK, Araham Samad dan Bambang Widjojanto, segera diselesaikan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Markoni Koto menyarankan agar Jokowi jangan ikut campur tangan dalam penanganan kasus Novel.
Mereka datang setelah menilai kasus Novel akan segera dihentikan. Sinyal kasus segera dihentikan menguat setelah Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Novel dan dua mantan komisioner KPK, Araham Samad dan Bambang Widjojanto, segera diselesaikan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Markoni Koto menyarankan agar Jokowi jangan ikut campur tangan dalam penanganan kasus Novel.
Menurut dia masyarakat dapat berasumsi bahwa Presiden ikut melakukan tindakan kriminalisasi terhadap keluarga tiga pencuri sarang burung walet.
"Karenanya kami minta agar pemimpin tertinggi negeri tercinta ini agar tidak perlu campur tangan. Selain pertaruhan kredibilitas dan program Nawa Cita, saya kira perkara pidana ini bukan level Presiden. Cukup kita mengikuti aturan dalam konstitusi hukum. Jadi tolong jangan libatkan Presiden atau kepada Pak Jokowi, kami mohon jangan melibatkan diri," kata Markoni di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Kemarin, Kamis (11/2/2016) siang, Markoni dan sejumlah pimpinan daerah menemui anggota Komisi III DPR untuk menjelaskan ihwal perkara Novel di Bengkulu.
"Ada apresiasi positif dari ketua komisi tiga di DPR, Pak Bambang Soesatyo. Komisi tiga memberi janji akan mengawal, khusus perkara Novel Baswedan karena ini tidak menyangkut kepentingan umum namun murni perkara pidana. Artinya khusus untuk perkara Novel tidak perlu adanya deponering atau pengembalian berkas perkara untuk menghentikan kasus karena Novel bukan pimpinan dan perkara tidak menyangkut kepentingan umum," katanya.
Terkait deponering, Ketua Komisi II Bambang Soesatyo menyatakan akan mengkaji melalui tiga unsur yang diberikan Kejaksaan Agung, yaitu unsur filosofis (tercipta kegaduhan), yuridis (sinergi penegakan hukum), dan sosiologis (terganggunya masyarakat akan kondisi hukum).
"Kami akan kaji dan beri masukan kepada pimpinan DPR. Khusus untuk Abraham Samad dan Bambang, karena mereka dulunya adalah pimpinan KPK, deponering harus kita kaji apa layak dihentikan karena mengganggu kepentingan umum. Jika terkait masalah kriminal murni, secara hukum, perkara tetap dilanjutkan," kata Bambang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta