Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu cair yang dimasukan dalam kemasan kaleng lem. Sebanyak 72 kaleng lem yang berisi sabu cair seberat 52 Kilogram disita dari kedua tersangka warga negara Iran Borzord Lafmajani Shahriar alias Hoseesin Boby dan warga negara Indonesia Than Stenly Granida P.
"Teamsus narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap narkotika jenis sabu cair yang dimasukkan ke dalam kaleng Lem dari Iran sebanyak 6 kotak besar," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2016).
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang dikemas dalam lem tersebut dibawa tersangka dari Iran melalui jalur udara.
"Hasil pemerikasaan dengamn menghadirkan penerjemah bahasa Iran bahawa narkotika jenis sabu cair dibawa dari Iran dengan menggunakan pesawat Iran air via bandara Imam Khomaini langsung ke Bandara Soekarno Hatta," kata dia.
Eko mengatakan, penangkapan dua tersangka kasus peredaran sabu cair di kemasan lem tersebut dilakukan saat keduanya berada di tempat jasa pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur, Selasa (5/4/2016) kemarin.
"Kedua tersangka ditangkap di ekspedisi Aramex, Rawamangun Jakarta Timur," kata Eko.
Pihak kepolisian juga telah menggeledah Apartemen yang disewa para tersangka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi telah menyita 72 kaleng lem merk PAL dari Iran yang berisi sabu-sabu seberat 54 kilogram dan satu unit Mixer berukuran besar.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Tentang Penyalahgunaan Narkotila dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein