Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya didesak segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Siti Masnuroh dan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho menjadi tersangka.
Pengacara Yayasan Perguruan Wahidin, Afdhal Muhammad, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut yang sampai sekarang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi kami tadi meminta penyidik agar menindaklanjuti terhadap si pemohon dan segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Afdal di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2016).
Dia juga mempertanyakan kenapa polisi belum menahan kedua tersangka.
"Tapi statusnya tidak ditahan dan ada di Jakarta. Lalu untuk keduanya juga sudah dilakukan pencekalan," kata Afdal.
Kasus ini berawal adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya Sudarno Mahyudi sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.
Lalu, notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang pendirian yayasan tersebut. Dalam akte itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim.
Namun, Sudarno menolak. Dia menduga ada pemalsuan akte Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno kemudian meninggal dua tahun kemudian, yakni 24 Juli 2010.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan, yang diajukan Poniman Asnim pada Senin (4/4/2016). Sidang kemarin dipimpin Hakim Tunggal Asiyadi Sembiring.
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional