Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya didesak segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Siti Masnuroh dan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho menjadi tersangka.
Pengacara Yayasan Perguruan Wahidin, Afdhal Muhammad, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut yang sampai sekarang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi kami tadi meminta penyidik agar menindaklanjuti terhadap si pemohon dan segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Afdal di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2016).
Dia juga mempertanyakan kenapa polisi belum menahan kedua tersangka.
"Tapi statusnya tidak ditahan dan ada di Jakarta. Lalu untuk keduanya juga sudah dilakukan pencekalan," kata Afdal.
Kasus ini berawal adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya Sudarno Mahyudi sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.
Lalu, notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang pendirian yayasan tersebut. Dalam akte itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim.
Namun, Sudarno menolak. Dia menduga ada pemalsuan akte Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno kemudian meninggal dua tahun kemudian, yakni 24 Juli 2010.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan, yang diajukan Poniman Asnim pada Senin (4/4/2016). Sidang kemarin dipimpin Hakim Tunggal Asiyadi Sembiring.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi