Data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA2) Kabupaten Malang menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur masih tergolong tinggi. Tahun 2015 tercatat ada 109 kasus, dengan 62 kasus di antaranya kasus kekerasan seksual. Meskipun data tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2014, dimana ada 131 kasus, dan 96 kasus merupakan kekerasan terhadap anak. Sementara, kasus kekerasan seksual mencapai 84 kasus, atau lebih dari setengahnya.
Menanggapi kasus kekerasan tersebut, peneliti INSPIRE Indonesia, Afwit Freastoni, S.H, M.H, meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam melaksanakan amanat Konstitusi dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa mandat Konstitusi untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," kata Afwit dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2016).
Mengingat hak-hak dasar anak dilindungi Konstitusi, menurut dia, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjalankannya. Langkah itu bisa dilakukan Pemda dengan mengajak para pemangku kepentingan untuk melakukan gerakan perlindungan anak.
"Pemda bisa bersinergi dengan pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi pemuda dan masyarakat untuk ikut mewujudkan lingkungan ramah anak. Ini perlu ada komitmen bersama dari masyarakat," terang alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Berdasarkan data INSPIRE Indonesia, komitmen Pemerintah Kabupaten Malang menyelenggarakan perlindungan anak sudah dimulai sejak 2009.
Pemkab Malang, kata Afwit, membentuk kabupaten layak anak, sekaligus gugus tugas kabupaten layak anak.
"Tahun 2014 sudah terbentuk gugus tugas gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Malang," kata dia.
Afwit menjelaskan, gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak itu perlu mendapatkan dukungan stakeholders terkait. Salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Menurut Afwit, Kementerian PPPA yang telah memiliki P2TP2A di semua provinsi, ada sekitar 273 di tiap kabupaten/kota, serta 3.000 satuan tugas perlindungan anak, agar lebih meningkatkan kualitas perlindungan anak dan perempuan. Lembaga tersebut, misalnya, perlu memiliki data pasti mengenai jumlah anak-anak dan perempuan korban kekerasan. Hal ini bisa ditempuah dengan menggandeng Badan Pusat Statistik.
"Dengan demikian, hak-hak anak-anak untuk sekolah, bermain, berkreasi, dan lain-lain sebagaimana juga diatur dalam Konvensi PBB, dimana Presiden Jokowi turut menandatanganinya bisa terwujud, mengingat anak-anak adalah aset bangsa,"tutup Afwit.
Diketahui, ada lima kategori kasus kekerasan yang ditangani P2TPA2. Yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, serta penelantaran. Pemicunya pun sangat beragam. Mulai dari faktor ekonomi, hingga faktor pendidikan kaum perempuan yang masih rendah. Akibatnya mereka menjadi korban ekploitasi dan kekerasan seksual. Mereka juga kebingungan akan melapor, ketika mengalami kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Tragedi Pantai Modangan: Abai Peringatan, 2 Wisatawan Surabaya Hilang, 1 Tewas Terjepit Karang
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Makin Panas! Sahara Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual dengan Alat Bukti
-
Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!
-
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
-
Brigjen Wahyu Yudhayana: Profil dan Biodata Sesmilpres Baru dalam Mutasi TNI
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Pramono Anung Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026
-
Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh?