Data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA2) Kabupaten Malang menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur masih tergolong tinggi. Tahun 2015 tercatat ada 109 kasus, dengan 62 kasus di antaranya kasus kekerasan seksual. Meskipun data tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2014, dimana ada 131 kasus, dan 96 kasus merupakan kekerasan terhadap anak. Sementara, kasus kekerasan seksual mencapai 84 kasus, atau lebih dari setengahnya.
Menanggapi kasus kekerasan tersebut, peneliti INSPIRE Indonesia, Afwit Freastoni, S.H, M.H, meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam melaksanakan amanat Konstitusi dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa mandat Konstitusi untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," kata Afwit dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2016).
Mengingat hak-hak dasar anak dilindungi Konstitusi, menurut dia, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjalankannya. Langkah itu bisa dilakukan Pemda dengan mengajak para pemangku kepentingan untuk melakukan gerakan perlindungan anak.
"Pemda bisa bersinergi dengan pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi pemuda dan masyarakat untuk ikut mewujudkan lingkungan ramah anak. Ini perlu ada komitmen bersama dari masyarakat," terang alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Berdasarkan data INSPIRE Indonesia, komitmen Pemerintah Kabupaten Malang menyelenggarakan perlindungan anak sudah dimulai sejak 2009.
Pemkab Malang, kata Afwit, membentuk kabupaten layak anak, sekaligus gugus tugas kabupaten layak anak.
"Tahun 2014 sudah terbentuk gugus tugas gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Malang," kata dia.
Afwit menjelaskan, gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak itu perlu mendapatkan dukungan stakeholders terkait. Salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Menurut Afwit, Kementerian PPPA yang telah memiliki P2TP2A di semua provinsi, ada sekitar 273 di tiap kabupaten/kota, serta 3.000 satuan tugas perlindungan anak, agar lebih meningkatkan kualitas perlindungan anak dan perempuan. Lembaga tersebut, misalnya, perlu memiliki data pasti mengenai jumlah anak-anak dan perempuan korban kekerasan. Hal ini bisa ditempuah dengan menggandeng Badan Pusat Statistik.
"Dengan demikian, hak-hak anak-anak untuk sekolah, bermain, berkreasi, dan lain-lain sebagaimana juga diatur dalam Konvensi PBB, dimana Presiden Jokowi turut menandatanganinya bisa terwujud, mengingat anak-anak adalah aset bangsa,"tutup Afwit.
Diketahui, ada lima kategori kasus kekerasan yang ditangani P2TPA2. Yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, serta penelantaran. Pemicunya pun sangat beragam. Mulai dari faktor ekonomi, hingga faktor pendidikan kaum perempuan yang masih rendah. Akibatnya mereka menjadi korban ekploitasi dan kekerasan seksual. Mereka juga kebingungan akan melapor, ketika mengalami kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Kak Seto Usul Seluruh RT di Jakarta Punya Seksi Perlindungan Anak
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Tak Perlu ke Papua, Malang Punya Destinasi Cantik Bak Raja Ampat
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata
-
Hari Anak Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Tujuannya
-
Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi
-
BRI Hadirkan Ekosistem Digital Berbasis ESG di Jember Fashion Carnaval 2026
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari