Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Dalam pertemuan tadi, hadir pula psikolog forensik anak dan aktris Christine Hakim.
"Tadi kami bertemu Presiden atas permohonan kami untuk minta arahan, menyikapi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Sebab dari 50 ribu kasus kekerasan terhadap anak, 70 persen kasus kejahatan seksual terhadap anak. Seperti kasus di Bali, Kalideres-Jakarta Barat, Medan dan di daerah lainnya," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Dalam pertemuan tadi, Arist juga meminta Presiden Jokowi memasukkan kasus kekerasan terhadap anak ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dan Jokowi memberikan lampu hijau untuk memasukkannya ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
"Kami minta kasus kekerasan terhadap anak masuk extra ordinary crime, dan beliau setuju," ujar dia.
Perppu tersebut mengatur tentang pemberatan hukuman berupa kebiri, kemudian setelah selesai proses di pengadilan, identitas para pelaku diumumkan ke publik.
Presiden Jokowi mendukung penanganan kejahatan terhadap anak. Jokowi memberikan arahan agar ada keterlibatan aktif dari tingkat RT, RW, karang taruna mengawasi dan melindungi anak-anak.
"Sedangkan Perppu itu kini sedang dibahas, sekarang ada di Kementerian PMK. Kenapa pakai Perppu, karena lebih cepat daripada revisi UU," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian