Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Parlemen, Rabu (7/4/2016). Laporan ini dilakukan dengan alasan Ade menyebut pikiran anggota DPR sesat dalam wacana pembangunan perpustakaan.
"Dengan dibangunnya perpustakaan DPR katanya dia mau meluruskan pikiran anggota dewan yang sesat. Itu namanya menghina. Tidak sepantasnya sebagai Ketua DPR mengeluarkan bahasa tersebut," kata perwakilan Masyarakat Peduli Parlemen Agung Ariwibowo di MKD, DPR, Kamis (7/4/2016).
Dalam laporan ini, mereka menyertakan dokumen-dokumen tentang rencana pembangunan perpustakaan. Mereka juga turut membawa bukti rekaman video Ade menyebut anggota DPR sesat serta berita dari sejumlah media online.
Agung menerangkan, rencana pembangunan perpustakaan yang digagas Ade setelah bertemu cendikiawan itu tidak tepat. Apalagi, saat ini negara sedang mengalami defisit.
"Kita tahu negara defisit Rp280 Triliun. Harusnya ketua DPR kasih solusi ke pemerintah, bukan malah berencana membangun perpustakaan," kata dia.
Dalam perkara ini, Ade dilaporkan dan dengan dugaan pelanggaran Tata Tertib DPR Pasal 11 ayat C dan Pasal 12 ayat D. Mereka juga menduga Ade melanggar Kode Etik DPR diantaranya Pasal 3 ayat 1,2 dan 4.
Sebelumnya, Ade sempat meminta maaf dalam rapat paripurna, Rabu (6/4/2016). Permintaan maaf itu disampaikan Ade setelah sejumlah anggota DPR memprotes pernyataannya yang menyebut pikiran anggota dewan sesat, salah satunya Ketua Komisi IV Edhi Prabowo. Ade pun mengaku tidak berniat mengeluarkan pernyataan yang bernada merendahkan Dewan.
"Saya mohon maaf apabila ada kata-kata, komentar yang kurang berkenan. Justru, kami ingin parlemen menjadi lebih bermartabat," ujar politisi Partai Golkar itu.
Ade sendiri bukan kali pertama dilaporkan ke MKD. Dia juga sudah pernah dilaporkan ke MKD karena penggunaan private jet saat akan kampanye Munas Golkar. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tak cukup bukti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO