Suara.com - Berkas perkara dugaan pencurian listrik di kawasan prostitusi Kalijodo, Jakarta Utara, yang telah menjerat Abdul Aziz atau Daeng Aziz telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara yang melibatkan pentolan Kalijodo tersebut akan segera disidangkan di pengadilan
"Sudah Jumat kemarin sudah P21," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Utara Komisaris Sungkono saat dihubungi Suara.com, Minggu (10/4/2016).
Dikatakan Sungkono, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara Daeng Aziz ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (11/4/2016) besok.
"Senin besok penyerahan ke Kejaksaan, ke pengadilan. Nanti dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sungkono.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka pencurian listrik PLN untuk kafenya di kawasan Kaljodo. Penguasa Kalijodo tersebut diciduk saat berada di salah satu tempat kos di Pasar Baru, Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 lalu.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menduga tempat hiburan yang menjadi usaha Daeng Aziz memasang saluran listrik tanpa izin atau terjadi pencurian berdasarkan keterangan saksi ahli dari PT PLN. Daeng Aziz dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik.
Belakangan, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di Kalijodo.
Saat ini, kawasan Kalijodo yang bertahun-tahun dijadikan sarang prostitusi, telah rata dengan tanah. Pemprov DKI Jakarta, pada 29 Februari silam, telah melakukan penggusuran perkampungan yang berdiri di tanah milik negara tersebut.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan