Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keras pengembang di 17 pulau buatan melakukan aktivitas jual beli karena belum ada izinnya.
"Nggak boleh itu (pengembang jual unit). Mereka akan dikejar-kejar sendiri oleh konsumen dan polisi, dengan pasal penipuan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Saat ini, proyek reklamasi 17 pulau sudah dihentikan karena DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara pasca tercium aroma suap yang kemudian menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi. Pemerintah pusat juga tengah membahasnya.
Mengenai kasus jual beli unit, kata Saefullah, belum ada laporan yang masuk ke pemerintah.
Tapi, sejumlah pengembang yang ketahuan bandel, misalnya mendirikan bangunan, katanya, saat ini sudah ditindak. Bangunan mereka disegel. Di antaranya kasus di Pulau C dan Pulau D yang dibangun oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT. Kapuk Naga Indah.
"Sekarang-sekarang ini kami sudah menyegel Pulau C dan D, karena di sana sudah ada pembangunan sebelum ada izinnya. Dinas P2B sudah beri peringatan, SP 1, SP 2, SP 3, segel sementara, dan sekarang sudah segel permanen," ujar Saefullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!