Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap menginginkan reklamasi untuk pembuatan 17 pulau di pantai utara Jakarta dilanjutkan. Kalau proyek tersebut terealisasi, luasan daratan Jakarta akan tambah sekitar 5.173 hektar.
"Reklamasi akan jalan. Seluruh dunia akan lakukan reklamasi. Yang penting tidak merusak lingkungan dan harus adil. Tidak membebani rakyat dan negara. Rakyat dapat apa (dari reklamasi) ini penting," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ahok berterima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tengah mengulas kembali Analisa Mengenai Dampak Lingkungan reklamasi pantai utara Jakarta.
"Kita sudah ketemu kita terima kasih pada Menteri LHK (Siti Nurbaya). Dia membantu mengumpulkan data supaya jangan sampai terjadi dampak lingkungan yang merugikan," ujar Ahok.
Menurut Ahok yang dilakukan Kementerian LHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengawasan dan supervisi terkait lingkungan hidup.
"Jadi sebetulnya soal reklamasi ini tidak ada yang menentang reklamasi sebenernya. Karena ini emang dilakukan best practice seluruh dunia. Malahan ada analisa dunia 40 tahun ke depan kalau nggak mau lakukan reklamasi akan kelaparan," kata Ahok.
Saat ini, proyek reklamasi dihentikan karena DPRD tidak mau melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka tidak mau melanjutkan setelah Sanusi ditangkap KPK pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup
-
WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat
-
5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi
-
Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!
-
Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160
-
Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya
-
Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan
-
LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions