Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu tidak menerima suap dari PT. Brantas Abipraya (Persero).
"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, tidak ada masalah apa-apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Keduanya, menurut dia, mengaku tidak tahu menahu ada pihak yang berusaha menyuap dalam rangka menghentikan penyelidikan dugaan korupsi BUMN itu.
Dia menegaskan mereka yang pasif saja tidak tahu adanya upaya suap tersebut.
Oleh karena itu, dia mengemukakan kejaksaan sudah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelanggaran kode etik dan disiplin tersebut.
"Silakan KPK mengkajinya lebih jauh," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur, pada akhir Maret 2016. Dan KPK menetapkan tiga tersangka: Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko, dan Senior Manajer Brantas Dandung Pamularno, serta seorang pihak swasta bernama Marudut.
KPK juga menyita uang 148.835 dolar AS dalam bentuk pecahan serta KPK memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Ketiganya dikenakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO