Suara.com - Kejaksaan Agung sudah menerima surat balasan red notice dari Mabes Polri untuk Kepala Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Dia menegaskan persoalan La Nyalla merupakan masalah prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan.
"Hari dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyidikan baru untuk La Nyalla pascaputusan praperadilan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan La Nyalla sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim I Made Suarnawan, Rabu (13/4/2016), mengatakan sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejati Jatim mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap La Nyalla.
"Suratnya keluar kemarin pada Selasa (12/4) setelah dikeluarkan penetapan tersangka kemudian dibuat surat perintah penyidikan," katanya.
Ia mengemukakan kejaksaan mengeluarkan sprindik baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016 untuk kasus Kadin Jatim ini.
Penetapan tersangka terhadap La Nyalla ini, kata dia, berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan praperadilan.
"Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel