Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pembatalan status cegah dan penarikan paspor Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalliti.
"Untuk mekanisme pembatalan pencegahan dan pembatalan penarikan paspor yang bersangkutan sudah tentu juga harus melalui permintaan pihak Kejaksaan, tidak semata-mata kami bisa langsung mencabut atau membatalkan putusan Kejaksaan Agungnya," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, Selasa (12/4/2016).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Padahal, La Nyalla sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Maret 2016.
Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016, namun pada 17 Maret ia diketahui melintas ke luar negeri dengan pesawat Garuda No GA 818 tujuan Kuala Lumpur.
"Imigrasi menjalankan tugas dan fungsinya untuk pencegahan dan penarikan paspor yang bersangkutan atas dasar permintaan Kejaksaan selaku penyidiknya. Putusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan praperadilan yang diajukan ke Luar Negeri kan juga harus ditaati pihak-pihak terkait," tambah Heru.
Dalam putusannya, hakim Ferdinandus menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah.
Alasannya karena bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Kejaksaan Tinggi jatim tidak menutup kemungkinan membuat Surat Perintah Penyidikan baru.
"Oh iya, iya pasti (ajukan praperadilan)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menjawab pertanyaan upaya hukum selanjutnya terhadap La Nyalla.
Maruli juga mengaku sudah memprediksi hasil putusannya seperti itu mengingat saat kejaksaan mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim.
"Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok," kata Maruli. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI