Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pembatalan status cegah dan penarikan paspor Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalliti.
"Untuk mekanisme pembatalan pencegahan dan pembatalan penarikan paspor yang bersangkutan sudah tentu juga harus melalui permintaan pihak Kejaksaan, tidak semata-mata kami bisa langsung mencabut atau membatalkan putusan Kejaksaan Agungnya," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, Selasa (12/4/2016).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Padahal, La Nyalla sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Maret 2016.
Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016, namun pada 17 Maret ia diketahui melintas ke luar negeri dengan pesawat Garuda No GA 818 tujuan Kuala Lumpur.
"Imigrasi menjalankan tugas dan fungsinya untuk pencegahan dan penarikan paspor yang bersangkutan atas dasar permintaan Kejaksaan selaku penyidiknya. Putusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan praperadilan yang diajukan ke Luar Negeri kan juga harus ditaati pihak-pihak terkait," tambah Heru.
Dalam putusannya, hakim Ferdinandus menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah.
Alasannya karena bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Kejaksaan Tinggi jatim tidak menutup kemungkinan membuat Surat Perintah Penyidikan baru.
"Oh iya, iya pasti (ajukan praperadilan)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menjawab pertanyaan upaya hukum selanjutnya terhadap La Nyalla.
Maruli juga mengaku sudah memprediksi hasil putusannya seperti itu mengingat saat kejaksaan mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim.
"Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok," kata Maruli. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka