Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pembatalan status cegah dan penarikan paspor Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalliti.
"Untuk mekanisme pembatalan pencegahan dan pembatalan penarikan paspor yang bersangkutan sudah tentu juga harus melalui permintaan pihak Kejaksaan, tidak semata-mata kami bisa langsung mencabut atau membatalkan putusan Kejaksaan Agungnya," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, Selasa (12/4/2016).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Padahal, La Nyalla sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Maret 2016.
Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016, namun pada 17 Maret ia diketahui melintas ke luar negeri dengan pesawat Garuda No GA 818 tujuan Kuala Lumpur.
"Imigrasi menjalankan tugas dan fungsinya untuk pencegahan dan penarikan paspor yang bersangkutan atas dasar permintaan Kejaksaan selaku penyidiknya. Putusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan praperadilan yang diajukan ke Luar Negeri kan juga harus ditaati pihak-pihak terkait," tambah Heru.
Dalam putusannya, hakim Ferdinandus menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah.
Alasannya karena bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Kejaksaan Tinggi jatim tidak menutup kemungkinan membuat Surat Perintah Penyidikan baru.
"Oh iya, iya pasti (ajukan praperadilan)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menjawab pertanyaan upaya hukum selanjutnya terhadap La Nyalla.
Maruli juga mengaku sudah memprediksi hasil putusannya seperti itu mengingat saat kejaksaan mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim.
"Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok," kata Maruli. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata